Antisipasi Omicron, ASN dan Non-ASN Hamil Disarankan WFH

Probolinggo – Untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 varian Omicron, Pemerintah Kota Probolinggo mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Work From Home (WFH) bagi ASN dan non-ASN yang sedang hamil. SE yang ditandatangani Walikota Habib Hadi Zainal Abidin ini berlaku mulai Selasa (25/1/2022) hari ini.

Dalam SE Nomor 065/ 602/425.022/2022 disebutkan, berdasarkan surat edaran dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, bahwa puncak gelombang Covid-19 varian Omicron, terjadi pada pertengahan Februari, maka Pemkot mengeluarkan kebijakan.

Kebijakan tersebut yakni, ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo yang sedang hamil diimbau untuk melaksanakan WFH. Hal itu guna mengurangi penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron yang berdampak kepada kesehatan ibu dan janin.

“Pertimbangan kita bahwa ibu hamil ini rentan terhadap Covid-19, apalagi saat ini ada varian Omicron maka kita keluarkan surat edaran tersebut. SE mulai berlaku sejak saya tanda tangani, yakni hari ini (25/1/22), namun demikian, bagi ibu hamil yang melaksanakan WFH, harus tetap melaksanakan tugasnya dari rumah,” ujar Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zaenal Abidin, Selasa (25/1/2022).

Kebijakan yang tertuang dalam SE tersebut, berlaku baik ASN dan non-ASN baik di lingkungan pemkot dan kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Saya berharap, kebijakan yang saya keluarkan ini dapat mencegah penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron. Dan kebijakan yang saya keluarkan agar dapat diterapkan oleh ASN dan non-ASN, sebagaimana pegawai BUMN di seluruh Indonesia,” imbuh Habib Hadi.

Sementara, Staf Analis Bagian Hukum Pemkot Probolinggo, yang juga sedang hamil empat bulan, Yoke Arifah mengatakan, menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan walikota. Ia mengaku, selama hamil kurang nyaman saat bekerja.

“Kebijakan yang dikeluarkan walikota ini baru pertama kali dikeluarkan, karena biasanya selama hamil, para ibu rentan sakit, salah satunya sesak napas, dan kami berterima kasih kepada walikota atas kebijakan yang infonya mulai diterapkan besok,” ujarnya.

Baca Juga  Tiga Bulan Pertama 2022, Ada 269 Janda-Duda Baru di Kraksaan

Selain kebijakan, tersebut, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron, pemkot juga mengeluarkan kebijakan yakni, mengurangi rapat-rapat fisik dan perjalanan dinas keluar daerah.

Selanjutnya, bagi kepala perangkat daerah, untuk selalu memperhatikan penyebaran Covid-19 varian Omicron. Apabila ada yang terpapar maka diperkenankan untuk memberlakukan WFH dan WFO sesuai ketentuan.

Terakhir, kata walikota, seluruh ASN dan non-ASN diharapkan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes, salah satunya 5M. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Baca Juga

Manfaat Mengkonsumsi Nasi Beku bagi Tubuh, Jaga Berat Badan dan Sembuhkan Diabetes

Probolinggo,- Mengkonsumsi nasi beku dalam beberapa waktu terakhir menjadi tren di kalangan masyarakat. Selain membuat …