Mundur Setelah Ditetapkan Cakades Bisa Untungkan Lawan

PROBOLINGGO,- Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II, Kabupaten Probolinggo hampir memasuki tahap penetapan kedua. Penetapan calon kepala desa (cakades) dari bakal calon kepala desa (bacakades) akan dilakukan Rabu (5/1/2021) mendatang.

Oleh karena itu, pihak panitia berharap agar para calon tidak lagi mengundurkan diri setelah oleh panitia ditetapkan Cakades. Sebab, jika tetap mengundurkan diri sebagai Cakades, dia tetap akan memiliki hak suara terpilih yang nantinya secara admistrasi terhitung sebagai Cakades.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo, Nomor 1 Tahun 2021, tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, paragraf 4 pasal 30 ayat 3. Pada perbub tersebut dinyatakan, bakal calon yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa tidak dibenarkan mengundurkan diri.

Juru Bicara (Jubir) Panitia Pilkades Kabupaten Probolinggo, Priyo Siswoyo mengatakan, jika terdapat calon mengundurkan secara tertulis, maka secara administrasi dianggap tidak sah, atau terhitung tidak mengundurkan diri sehingga tetap bisa meraup suara saat pemilihan.

Bahkan, kata Priyo, calon yang mengundurkan diri dikenakan sanksi mengembalikan seluruh biaya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar dua kali biaya pemilihan kepala desa sehingga pemilihan tetap dilaksanakan.

“Kalau pengunduran diri saat penetapan itu, tidak akan menghapus nama calonnya. Sehingga pesta demokrasi terus berjalan hingga pemilihan. Jadi meskipun mengundurkan diri setelah oleh panitia ditetapkan Cakades, itu saat pemilihan nama dia masih tetap ada,” kata Priyo, Senin (3/1/2022).

Bahkan, menurut Priyo, jika saat pemilihan ternyata calon yang mengundurkan diri tersebut mendapat suara terbanyak daripada lawannya, maka yang ditetapkan sebagai calon pemenang adalah lawan yang meraup suara terbanyak kedua.

“Ya tetap dimenangkan oleh calon lawannya atau yang jadi kepala desa. Oleh karena itu kami harap, pilkades ini berjalan kondusif, tidak ada gangguan, tertib juga dan tidak ada Cakades yang mundur. Rugi sendiri kalau mundur setelah ditetapkan,” tutur Priyo. (*)

Baca Juga  Ditinggal Ambil Beras, Rumah Warga Kota Probolinggo Ludes Terbakar

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Baca Juga

Pemkab Lumajang Kebut Normalisasi Kawasan Terdampak Banjir Lahar Hujan Semeru

Lumajang,- Proses normalisasi kawasan terdampak banjir lahar hujan Gunung Semeru terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) …