Sepanjang 2021, Kasus Curanmor Dominasi di Probolinggo

PROBOLINGGO,- Sepanjang tahun 2021, kasus kriminalitas yang ditangani Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo mengalami naik turun dari segi persentase dibandingkan dengan tahun 2020. Kasus yang terjadi di tahun ini didominasi tindak pidana pencurian.

Data yang diperoleh, ada empat kasus pencurian yang mengalami naik turun selama periode 2020 dan 2021. Di antaranya pencurian disertai pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian hewan (curwan).

Untuk kasus curat tahun 2020, laporan diterima sebanyak 99 kasus dan 74 diselesaikan (75%). Sedangkan tahun 2021 jumlah kasus curat sebanyak 96 kasus dan sudah diselesaikan 63 kasus (66%).

Untuk kasus curas, tahun 2020 laporan diterima sebanyak 11 kasus dan 10 kasus diselesaikan (91%). Sedangkan di tahun 2021 laporan diterima sebanyak 11 kasus dan 7 kasus sudah diselesaikan.

Untuk kasus curanmor, tahun 2020 laporan yang sudah diterima sebanyak 98 kasus dan sudah 67 kasus diselesaikan (68%).

Sedangkan di tahun 2021 kali ini, jumlah kasus sebanyak 173 dan sebanyak 114 kasus sudah diselesaikan (66%).

Terakhir, kasus curwan tahun 2020 sebanyak 12 kasus yang diterima dan sebanyak 8 kasus yang sudah diselesaikan (67%). Sedangkan di tahun 2021, sebanyak 13 kasus diterima atau dilaporkan dan 9 kasus sudah diselesaikan (69%).

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dari sekian kasus pencurian itu, kasus curanmor menjadi perhatian khusus. Sebab masyarakat banyak mengeluhkan maraknya kasus tersebut.

“Sehingga dengan upaya dan kerja keras dari rekan-rekan Satreskrim Polres Probolinggo tidak sia-sia dan membuahkan hasil luar biasa. Oleh karena itu, di tahun mendatang kami sudah ada tim khusus untuk memburu para pelakunya,” kata Arsya saat pers rilis, Senin (27/12/2021).

Baca Juga  Bangun Tangkis Laut, BPBD Probolinggo Usulkan Anggaran Rp62 Miliar

Selain itu, lanjut Arsya, maraknya curanmor sepanjang tahun 2021 juga tidak terlepas dari keteledoran, kelalaian pemilik kendaraan sendiri. Sehingga, dengan begitu sama halnya memberikan ruang gerak dan kesempatan kepada pelaku.

“Salah satunya seperti memarkir kendaraannya di tempat yang jauh dari jangkauan keamanan dan keramaian, atau diparkir dan kuncinya ditinggal. Hal kecil ini yang memberikan ruang bebas untuk pelaku, jadi berhati-hatilah,” tutur Arsya saat ditemui di halaman Mapolres. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Baca Juga

Belanja Kepegawaian Masih Diatas 30 Persen, Pemkab Lumajang Batasi Rekrutmen Tenaga PPPK

Lumajang,- Belanja kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang masih diatas 30 persen. Pemerintah kota …