Pengajuan Judical Review Perbup Pilkades ke MA Sudah Didaftarkan ke PN Kraksaan

KRAKSAAN,- Puluhan anggota dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Jumat (5/11/2021) siang. Tujuannya untuk mendaftarkan gugatan uji materi hukum (judicial review/JR) Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades.

Bupati LSM Lira Probolinggo, Samsuddin, mengatakan, Perbup yang didaftarkan untuk diuji ke Mahkamah Agung (MA) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Perbub Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Jadi untuk judical review tersebut diajukan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, karena memang dalam Perbup Pilkades ini kami temukan banyaknya kecacatan, diskriminatif hingga dinilai mendukung pihak lain,” kata Samsuddin.

Kecacatan hukumnya, lanjut Samsuddin, salah satunya juga legalitas Plt Bupati Probolinggo yang dalam perbup sendiri tidak dicantumkan dasar hukumnya sebagai Plt. Bupati Probolinggo yang berhak menandatangani Perbup setelah diubah.

Termasuk juga pembentukan panitia yang diduga sudah melanggar perbup itu sendiri. Di mana, kata Samsuddin, kalau mengacu pada Perbup, Perda dan Permendagrinya pembentukan panitia selambat-lambatnya 10 hari setelah BPD memberitahukan kepada Kades jika masa jabatannya kurang 6 bulan. Artinya, kata dia, pembentukan panitia semestinya pada Bulan April 2021 lalu.

“Namun pada pembentukan panitianya sudah melanggar aturan tersebut. Serta syarat vaksin bagi orang yang hendak mendaftarkan sebagai cakades. Nah itu yang nantinya akan kami uji ke MA dan pendaftarannya melalui PN Kraksaan,” katanya.

Menanggapi hal ini, Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, tetap mengikuti prosesnya. Menurutnya pro dan kontra dalam sebuah produk hukum itu hal yang biasa.

“Namun upaya judical review ini sangat kami apresiasi, karena ini menunjukan bahwa masyarakat semakin cerdas. Sehingga tidak perlu lagi melakukan demo dan bahkan bisa adu argumen di pengadilan nantinya,” tutur mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) ini. (*)

Baca Juga  Terlindas Truk, Pria Asal Paiton Tewas

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Baca Juga

Banyak Kendaraan ‘Overload’ Melintas, Pj Bupati Probolinggo Sidak Portal Pembatas Tonase

Probolinggo,- Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, Selasa siang (7/5/24) melakukan sidak di dua lokasi portal …