Pendaftaran Bacakades, PABPDSI Probolinggo Ingatkan Panitia dan Dinas soal Ijazah Paket

PROBOLINGGO,- Masa pendaftaran bakal calon kepala desa (bacakades) tinggal empat hari lagi atau hingga Selasa (9/11/2021). Panitia pemilihan kepala desa (pilkades) diimbau agar selektif dalam hal verifikasi persyaratan para bacakades.

Sebagaimana disampaikan Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Probolinggo, Moh. Ishaq Baihaqi. Sebab hal ini sangat menentukan kemajuan suatu daerah kelak.

Sehingga, kata pria yang akrab disapa Faiz itu, kecermatan dan kejelian panitia pilkades akan benar-benar diuji. Salah satunya terkait syarat pendidikan para bacakades. Yakni melampirkan ijazah khususnya bagi para bacakades yang kelulusannya menggunakan ijazah paket.

“Perihal ijazah paket ini nantinya benar-benar diverifikasi lebih jeli. Karena berkaitan hal ini tidak semua paham mekanisme, contohnya jika ada bacakades mendaftar pakai ijazah Paket C tentunya harus mencantumkan legalisir Paket A dan B juga,” kata Faiz, Jumat (5/11/2021).

Selain itu, lanjut Faiz, panitia pilkades juga tidak menganggap remeh kelengkapan berkas syarat pendaftaran para bacakades terkait ijazah paket yang seharusnya juga mencantumkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) selain legalisir ijazah paketnya.

Sebab, menurut dia, ada salah satu Bacakades di Kecamatan Pakuniran saat legalisir ijazah Paket B ditolak Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo. Sebab terkait permasalahan scan ijazah tidak lengkap dan tidak ada nomor seri ijazah, serta tidak dilengkapi SKHUN sehingga sulit diversifikasi oleh pihak dinas.

“Ini yang perlu diwaspadai, tidak hanya untuk panitia pilkades di masing-masing desa saja, tapi juga Dispendik Kabupaten Probolinggo agar juga hati-hati dalam melegalisir ijazah paket para bacakades. Di Kecamatan Pakuniran ini memang real adanya, itu terjadi di Desa Gondosuli,” tutur Faiz.

Oleh karenanya, pria asal Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton ini meminta baik kepada pihak Dispendik yang berwewenang dalam hal legalisir maupun panitia pilkades yang menentukan lolos tidaknya bacakades agar benar-benar selektif memverifikasi berkas persyaratan pendaftaran.

Baca Juga  Pemuda yang Bacok Pacar Adik Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

“Agar nanti di kemudian hari tidak menyisakan persoalan terkait ijazah para calon. Karena kalau ditemukan pelanggaran ini, kami menggugat secara pribadi atau secara kelembagaan. Ingat, ijazah formal dan paket boleh setara tapi tidak sederajat,” ujar pria yang juga pegiat anti korupsi ini. (adv)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Baca Juga

Wali Kota Tandatangani Pemanfaatan BMD, Plaza Probolinggo Segera Difungsikan Kembali

Probolinggo,- Pemerintah Kota Probolinggo dan PT. Amco Jaya Tri Tunggal Pratama menandatangani kesepakatan pemanfaatan Barang …