Angkut Kayu Jati Curian, Panik, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi

LUMAJANG,- Anggota Polsek Pasirian, Kabupaten Lumajang, menciduk 2 orang pria karena mengangkut kayu jati diduga hasil curian. Mereka adalah AR dan AY, keduanya adalah warga Kecamatan Candipuro, kabupaten setempat.

Penangkapan bermula ketika anggota Polsek Pasirian melakukan patroli di Desa Bades pada Sabtu malam (29/10/21)..

Melihat terpal untuk menutup bak truk sedikit terbuka, polisi mencurigai truk yang ditumpangi AR dan AY mengangkut kayu jati hasil curian.

Sayangnya, saat polisi mencoba menghentikan laju kendaraan truk, sang sopir malah bersikap menantang. AR, yang merupakan pengemudi truk berusaha menabrak mobil polisi.

Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto mengatakan, akibat serangan itu anggota akhirnya melakukan tindakan terukur.

“Dua kali kami melakukan tembakan peringatan, terakhir peluru kami arahkan ke kendaraan,” kata Iptu Agus.

Tembakan terakhir itu mengenai kaca depan truk. Kondisi itu membuat sang sopir akhirnya menepikan kendaraannya.

Ketika polisi membongkar bak belakang truk, petugas menemukan 50 balok kayu jati. AR dan AY tak berkutik karena tidak bisa menunjukkan surat resmi pengangkutan kayu dari Perhutani.

“Akhirnya 2 orang bersama kendaraan truk dan 50 balok kayu jati kami amankan ke Mapolsek Pasirian,” ujarnya.

Setelah diinterogasi, rupanya AR dan AY dalam kasus ini hanya berperan sebagai pengantar kayu jati ilegal ke seorang juragan di wilayah Pasuruan.

Sekali antar sopir dan kernek mendapat upah Rp 1,5 juta. Setidaknya, AR dan AY sudah 4 kali terlibat pengiriman kayu jati ilegal. Tak tanggung-tanggung dari kasus ini negara ditafsir mengalami kerugian hingga Rp 329 juta.

“Sementara untuk pengembangan, kasus ini kini telah ditangani Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang,” imbuh Kapolsek.

Para pelaku bakal dijerat pasal 83 ayat 1 Huruf B UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan. “Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar,” urai Agus. (*)

Baca Juga  Motor Dipinjam Tak Kembali Bahkan Diposting di FB, Penjual Rujak Lapor Polisi

 

 

Editor:Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …