preman-tambak-udang

Curi dan Racuni Udang Jika Dibayar Telat, Preman Tambak Asal Paiton Dibekuk

PAITON,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo membekuk Suparno (43) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton. Ia diduga terlibat pencurian udang di tambak sejak 2020 silam.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku dikenal sering melakukan aksi premanisme di tambak di Kecamatan Paiton. Memang profesi pelaku sebagai pengaman tambak dari gangguan orang lain.

Dikatakan Arsya, beberapa tambak mulai dari sejumlah desa Randutatah, Karanganyar, Sumberanyar Sumberrejo diminta memakai jasanya untuk pengaman. Hal itu ia lakukan sambil mengancam jika permintaannya ditolak.

“Jadi bukan pemilik tambak yang meminta, tapi tersangka ini yang menawarkan untuk menjadi keamanan tambak, dan harus dibayar. Kalau ditolak, pelaku tidak segan mencuri sampai meracuni tambak,” kata Arsya, Jumat (1/10/2021).

Dalam sebulan, lanjut Arsya, pelaku sudah mematok tarif Rp1 juta untuk jasa keamanan tambak. Jika pemilik tambak tidak membayar, atau telat sehari, pelaku langsung mencuri udang di tambak.

“Telat sehari saja, sudah dicuri, bahkan juga diracuni. Jadi memang dikenal dengan aksi premanismenya pelaku ini,. Sehingga korban melaporkan kejadian ini, lalu ditindak lanjuti oleh petugas dan mengamankan pelaku bersama barang buktinya,” terang Arsya.

Aksi premanisme pelaku, sambung Arsya, ketika Sa’id (56) warga Desa Randutatah, Kecamatan Paiton, melaporkan kasus ini ke polisi. Soalnya, udang di tambaknya sudah 13 kali dicuri pelaku.

“Sebelumnya takut melapor, karena takut diracuni. Tapi karena keseringan dan kerugiannya mencapai Rp25 juta, akhirnya pemilik tambak melapor ke kami, dan kami amankan beberapa bulan lalu bersama jaring yang digunakan,” ujar Arsya.

Polisi mengamankan sebuah jaring yang biasa digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Juga diamankan dua bagor (tempat udang) yang selalu dibawa pelaku saat mencuri udang di tambak korban.

Baca Juga  Terjaring Razia, Janda Penghuni Warung di Paiton Pingsan

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutur Arsya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …