PASURUAN,- Muhammad Sholehudin alias Kris (34), harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Pasuruan Kota. Kris ditangkap polisi gegara tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu (SS).
Pria asal Dusun Krajan RT 01 RW 08, Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan itu, ditangkap polisi di dalam rumahnya, Kamis (2/9/2021).
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaslan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran sabu-sabu. Masyarakat mengaku resah dan meminta polisi segera bertindak.
Mendapat informasi itu, petugas kepolisian langsung bergegas melakukan penyelidikan di sekitar wilayah dimaksud.
“Sekitar pukul 18.32 WIB, akhirnya petugas berhasil menciduk pelaku,” papar Endy, Jumat (3/9/2021).
Saat penggrebekan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di almari pakaian milik pelaku.
“Selanjutnya, barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk kepentingan pengembangan penyelidikan,” jelasnya.
Barang bukti yang disita, sambung Endy, berupa sabu-sabu dengan berat total 6,35 gram beserta bungkus plastiknya.
“Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 2buah pipet kacar, 1 tutup botol warna hijau yang tertancap 2 buah pipet kaca, 2 potong sedotan, 1 potong sedotan warna putih, 1 dompet yang berwarna merah, uang tunai Rp 670 ribu dan 1 buah handphone,” pungkasnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT