3 Pengecer dan Pengepul Togel Singapura Dibekuk

KURIPAN,- Komplotan penjualan judi togel Singapura berhasil diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo. Tak tanggung-tanggung, polisi langsung mengamankan tiga pelaku sekaligus.

Ketiganya adalah, Markuat (55) warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan selaku pengecer, Sipu (49) warga Desa Wringinanom, Kecamatan Kuripan (pengecer dan pengepul), serta Imam Sugiono (49) warga Desa Menyono, Kecamatan Kuripan (pengepul).

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan komplotan penjual togel Singapura ini bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi kupon togel, kemudian langsung ditindaklanjuti.

Memastikan kebenaran informasi tersebut, kata Arsya, pihaknya kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Dan benar, di TKP terpantau Markuat sedang menunggu pembeli togel di pinggir jalan dengan sejumlah kupon togel di tangannya.

“Setelah kami amankan, pelaku langsung dibawa ke mapolres untuk pemeriksaan. Dari situlah kami dapatkan beberapa nama rekannya yang lain. Sehingga petugas langsung menjemput satu orang yang diduga jadi pengepupnya,” kata Arsya, Kamis (8/7/2021).

Setelah mengamankan Sipu, lanjut Arsya, polisi mendapatkan nama Imam Sugiono,penerima penjualan kupon togel dari Sipu. Kedua pelaku diamankan di rumahnya masing-masing saat menunggu pembeli, Sabtu (3/7/2021) lalu.

“Sejumlah barang bukti kami amankan dari ketiga pelaku, di antaranya puluhan kupon togel, buku tafsir dan sejumlah uang hasil penjualan. Kami juga masih memburu satu orang pelaku lainnya yang masuk dalam komplotan mereka,” ujar Arsya.

Akibat ulahnya, sambung perwira kelahiran Jakarta ini, ketiga pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP sub pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP jo pasal 2 ayat 1 UU nomor 7 tahun 1974. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” katanya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Baca Juga  Buru Begal di Jalur Bromo, 3 Polsek 'Turun Gunung'

Baca Juga

Dituduh Jual Kayu, Paman Dibantu Anak Aniaya Ponakan Hingga Sekarat

Probolinggo,- Dituduh menjual kayu, bapak dan anak di Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada …