LEKOK,- Unit Reskrim Polsek Lekok, Polres Pasuruan Kota, menciduk seorang pria, yang diduga sebagai pelaku pencurian kambing. Pelaku ditangkap di Desa Sumber Agung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jumat (4/6/21) malam.

Kapolsek Lekok, AKP Miftahul mengatakan, pelaku bernama Nasrullah Ajaib (22) warga Dusun Kampung Baru RT 01 RW 05, Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku mencuri kambing di tegalan Dusun Tegalan, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan,” kata Kapolsek Miftahul, Minggu (6/6/21).

Pelaku, terang Kapolsek, mencuri kambing bertepatan dengan pelaksanaan salat Jum’at. Ia mengendarai sepeda motor ke sebuah tegal di Desa Jatirejo, dimana di pekarangan itu banyak kambing kembali.

Setelah tiba di lokasi, pelaku melihat segerombolan kambing yang sedang digembala namun di tinggal oleh pemiliknya.

Melihat kabing ditinggal oleh pemiliknya, kemudian pelaku berhenti dan menangkap satu ekor kambing jenis kacang lalu diikat dan dibawa kabur menaiki sepeda motor.

Pada saat pelaku mengambil kambing, ternyata sempat dilihat oleh warga bernama Sholeh, yang hendak salat Jum’at. Namun, warga tersebut tidak langsung mengejar pelaku karena terburuy untuk salat Jumat.

“Setelah salat jumat, barulah Soleh memberitahukan kepada pemilik kambing bahwa kambingnya telah diambil oleh pelaku,” Miftahul.

Berhubung di sekitar Dusun tersebut sering terjadi pencurian kambing, akhirnya warga sebanyak kurang lebih 75 orang beramai-ramai mendatangi rumah pelaku.

“Pada saat warga mendatangi rumah pelaku, ia tidak ada di tempat. namun kambing yang baru saja di ambil itu disembunyikan dan diikat di belakang rumah pelaku. Akhirnya pemilik kambing melaporkan kejadian ke Polsek Lekok,” katanya.

Setelah di lakukan penyelidikan, pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021. Sekira jam 19.00 WIB anggota Polsek Lekok berhasil menangkap pelaku di Desa Sumber Agung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian seekor kambing tersebut dan rencana akan di jual ke pasar hewan di Grati seperti kebiasaan sebelum sebelumnya,” terangnya.

Kapolsek menambahkan, bahwa pelaku mengaku sering mencuri kambing di area yang sama sebanyak 4 ( empat ) kali. Pelaku mengaku setiap habis mencuri kambing di jual di pasar hewan Grati.

“Pelaku melakukan pencurian kambing tersebut setelah laku terjual uangnya di gunakan utk foya-foya dan main perempuan,” pungkasnya.(*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.