Konsumsi SS, Digerebek Polisi

PASURUAN, -Seorang pria inisial R-S (33) harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH). R-S ditangkap polisi gegara tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu (SS).

Pria asal alamat Jl. Irian Jaya RT 01 RW 07 Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo ini, di tangkap polisi di pinggir jalan Jl. KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jumat (28/5/21) kemarin.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi itu, petugas kepolisian menurut Endy, lantas bergegas melakukan penyelidikan di sekitar wilayah yang dimaksud.

Sekitar pukul 18.59 WIB, petugas akhirnya berhasil menciduk pelaku. Saat ditangkap, terduga pelaku tidak memberikan perlawanan.

“Saat ditangkap petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas coklat milik terlapor yang di selempangkan pada tubuhnya,” terang Endy, Minggu (30/5/21).

Selanjutnya, kata Endy, barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang kami sita 1 klip sabu 0,25 gram, 1 klip sabu 0,18 gram, 1 klip sabu 0,38 gram, uang tunai Rp 100 ribu dan 1 unit HP warna emas beserta simcardnya,” pungkas dia.(*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Baca Juga  PMD Bantah Ada Penggelapan Dana Bimtek di Dringu

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …