Jelang Sahur, Sepasang Remaja di Pasuruan Curi Setandan Pisang

PASURUAN,- Seorang remaja berinisial M-L (18) dan rekannya M-F (15), harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Keduanya ditahan dalam sel tahanan Polres Pasuruan Kota lantaran tertangkap tangan mencuri setandan buah pisang.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, pencurian dilakukan kedua pelaku pada Minggu (25/4/2021) sekira pukul 00.15 WIB. Mereka mencuri pisang milik warga Jl. Gatot Subroto, RT 03 RW 02, Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

“Pelapor mendapat informasi dari adiknya yang bernama Lukman bahwa di sebidang tanah miliknya ada orang yang hendak mencuri,” kata Endy, Minggu (25/4/21).

Setelah itu, imbuh Endy, pelapor yang tiba di lokasi mendapati ada dua orang pelaku sedang mengambil setandan buah pisang. Pelaku menggunakan sebuah pisau dapur untuk memotong tandan dari pohonnya.

“Kemudian pelapor bersama warga sekitar mengamankan dua orang anak tersebut beserta barang buktinya. Selanjutnya mereka diserahkan ke petugas Polsek Gadingrejo,” beber Endy.

Namun beberapa jam usai kejadian, pelapor yakni pemilik pisang mumutuskan untuk memaafkan M-L, remaja asal RT.02 RW.03 Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo.. Begitu pun M-F, warga Tidu RT.01 RW.02 Desa Tidu, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, juga dimaafkan pelapor.

“Alasannya, pihak keluarga (terlapor) sudah meminta maaf kepada pelapor, dan pelapor juga telah memaafkan terlapor. Jadi pihak pelapor membuat surat permohonan pencabutan perkara selanjutnya perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkas dia. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Baca Juga  Oknum Perangkat Desa Sebut Tuduhan Perselingkuhan Yang Menimpanya Palsu

Baca Juga

Rawan jadi Target Kejahatan, Toko Emas Diimbau Pasang CCTV

Probolinggo,- Meningkatnya mobilisasi masyarakat untuk berbelanja kebutuhan jelang lebaran, khususnya perhiasan, membuat Polres Probolinggo Kota …