Menu

Mode Gelap
Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

Pemerintahan · 12 Apr 2021 18:41 WIB

Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Kota Pasuruan Lebih Pagi


					Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Kota Pasuruan Lebih Pagi Perbesar

PASURUAN,- Selama bulan ramadan 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan meniadakan senam caring. Padahal, senam yang diinisiasi oleh Wali Kota Saifullah Yusuf (Gus Ipul) ini, baru diterapkan.

“Kegiatan senamnya untuk sementara ditiadakan. Namun tetap diimbau keluar ruangan untuk caring setiap hari jam 10 pagi,” kata Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat, Senin (12/4/2021).

Selain itu, beber Kokoh, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pasuruan dimajukan lebih pagi. Pergeseran jam kerja itu menyusul adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 9/2021.

“Seluruh ASN yang berdinas di Pemkot Pasuruan harus berangkat lebih awal. Jam kerja di hari efektif mulai Senin hingga Kamis berlangsung pukul 07.30 sampai 14.30 selama bulan ramadan,” kata Kokoh.

Sebelumnya, dijelaskan Kokoh, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, kecuali di hari Jumat, dimana jam kerja ASN lebih singkat, yakni mulai pukul 07.00 hingga 11.30 WIB.

Meski demikian, sambungnya, lain hal dengan ASN yang harus bekerja selama enam hari dalam sepekan. Misalnya ASN yang berdinas di Puskesmas dan RSUD, maka mulai Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

“Kemudian di hari Jumat, jam kerja berakhir pukul 11.00, sedangkan hari Sabtu sampai pukul 11.30 WIB. Selama Ramadan tidak ada jam istirahat,” tegas Kokoh.

Selama ramadan, lanjut Kokoh, jumlah jam kerja efektif bagi ASN minimal 32,5 jam dalam sepekan. “Ketentuan itu berlaku bagi ASN yang bekerja lima hari ataupun enam hari setiap pekannya,” jelasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Bank Milik Daerah, Harapan Baru untuk Usaha Kecil di Lumajang

8 Juli 2025 - 10:12 WIB

Trending di Pemerintahan