Dana Bantuan TPQ-Madrasah Disunat, Ratusan Orang Diperiksa

PASURUAN,- Dugaan korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk pesantren TPQ-Madrasah di Kabupaten Pasuruan menguap ke publik. Saat ini, penyalahgunaan wewenang ini dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil.

Kasi Intel Kejari Bangil Jemmy Sandra, mengatakan, lebih dari 100 pimpinan lembaga pendidikan dari berbagai kecamatan sudah diperiksa Kejari. Jumlah itu dipilih secara acak dari 1.400 lebih lembaga TPQ-Madin yang menerima bantuan.

“Kita cari dulu apakah itu ada perbuatan pidana atau tidak. Nanti secepatnya kalau selesai penyelidikannya akan kami rilis, saat ini proses masih 70 persen. Intinya kasus ini terus berlanjut,” terang Jemmy, Rabu (24/3/21).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bangil Deny Saputra menyebut, pihaknya menemukan indikasi adanya mendoktrinasi terhadap para pimpinan lembaga yang dimintai keterangan sebagai saksi.

Ia meminta, oknum yang mendampingi proses hukum pemeriksaan para saksi, mendorong saksi memberikan keterangan sebenarnya. Sebab jika berlaku sebaliknya, ia tidak segan-segan menindak dengan pidana berbeda.

“Kami tidak akan mengkriminalisasi ulama atau pengurus TPQ dan madrasah. Kami bertindak sesuai dengan bukti dan fakta yang terjadi dilapangan,” beber Deny.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarta mengatakan, sejak melaporkan kasus dugaan pemotongan BOP, ada kwajiban untuk melakukan monitoring dan terus mengawal agar kasus ini tidak berhenti.

“Sudah saya sampaikan tadi waktu audensi dengan kasi pidsus dan kasi iIntel, fktanya sudah ada pemotongan atau ada penyunatan BOP yang diterima oleh pesantren, TPQ maupun Madin, berarti niat jahatnya sudah ada,” kata Lujeng.

Jadi, lanjut Lujeng, tidak mungkin kalau kasus itu tidak naik ke penyidikan. Karena berkaitan dengan dana untuk pemberdayaan umat, kasus itu menurut Lujeng dikembangkan.

Baca Juga  Kantor Bupati Pasuruan Segera Pindah, Telan Anggaran Rp50 M

“Artinya apa, agar kasus kasus serupa kedepan tidak terjadi. Siapapun yang terlibat, bahasanya itu dalang atau aktor intelektual, koordinator penyunatan dan lain sebagainya, itu harus diseret,” pintanya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah


 

Baca Juga

TPID Kota Probolinggo Buka Warung Sembako, Harga tak Menguras Kantong

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP), …