Markus, Penyedia Ijazah Palsu Anggota Dewan Dituntut 1,2 Tahun

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kasus hukum Markus, terdakwa penyedia Ijazah paket C palsu memasuki tahap persidangan. Dalam sidang yang digelar Selasa (15/12/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Markus dituntut 1 tahun 2 bulan (14 bulan) kurungan penjara.

Humas PN Kraksaan, Yudistira Alfian membenarkan soal tuntutan terhadap Markus. Menurutnya, Markus dituntut 1,2 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp. 50 juta dan subsider 2 bulan berdasarkan pasal 67 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Selain itu, Markus juga dijerat pasal 266 ayat 1 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu pada akta otentik.

“Iya sudah sidang tuntutan melalui virtual. Dakwaannya bersifat alternatif, kesatu atau kedua. Kesatu UU Sisdiknas, yang kedua KUHP,” kata Yudistira saat dikonfirmasi Rabu (16/12/2020).

Tuntutan terhadap Markus lebih ringan daripada Abdul Kadir, eks anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, yang menjadi pengguna ijazah paket C palsu.

Diketahui, Kadir dituntut 2ahun penjara dan denda subsider Rp50 juta. Majelis hakim lalu menjatuhan vonis hukuman 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp30 juta.

Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Daniar menyebut, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Markus yang lebih ringan daripada Kadir, tak lepas dari sikap terdakwa yang dinilai kooperatif.

“Dia sebelumnya tidak pernah berurusan dengan hukum dan dia juga menyesali perbuatannya. Posisinya juga berada di tengah-tengah, antara pembuat dan pengguna. Sehingga nantinya, dua posisi itu yang perlu dieksplor lebih,” jelas Daniar.

Dikatakan Daniar, ada dua hal yang menjadi pertimbangan JPU. Pertama hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa telah merusak sisdiknas dan perbuatannya juga sangat meresahkan.

“Yang meringankan, yaitu dia kooperatif dan mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Kedua poin itu yang menjadi pertimbangan jaksa, sehingga tuntutan Markus lebih ringan ketimbang Abdul Kadir,” tutur dia.

Baca Juga  Pantau Pemberantasan Narkoba, Komisi III DPR RI Datangi Polresta Sidoarjo

Sekedar informasi, Markus ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam pembuatan ijazah palsu paket C Abdul Kadir. Selain Markus, polisi juga menetapkan tersangka lain, Rasyid yang sudah ditahan sejak Senin (7/12/2020) lalu. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Motor Ditendang, Emak-emak Glamor di Besuk Jadi Korban Jambret 

Probolinggo,- Aksi nekad pelaku kejahatan terjadi di siang bolong. Kali ini, maling beraksi di Desa …