Sejak Pandemi, Ada 346 Janda-Duda di Probolinggo

KADEMANGAN-PANTURA7.com, Setelah hampir 11 bulan pandemi Covid-19 merebak, sehak Maret lalu, ada total 346 perkara perceraian yang sudah diputus Pengadilan Agama (PA) Probolinggo.

Perceraian ini banyak dilatarbelakangi pertengkaran dalam rumah tangga secara terus-menerus. Sehingga pihak majelis hakim yang memeriksa, apabila lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya, maka itu akan menjadi penilaian.

“Kalau pertengkaran sebagai akibat, berarti ada sebab sebelumnya seperti masalah ekonomi, pernikahan dini, faktor orang ketiga dan poligami secara tidak sehat, tetapi rata-rata gara-gara perselisihan dan pertengkaran” kata Badrul Jamal, Humas PA Probolinggo ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/11/2020).

Berdasarkan data perkara perceraian yang diterima PA Probolinggo, Maret-Oktober 2020, data cerai talak 123 perkara dan cerai gugat sebanyak 248 perkara.

Sedangkan data perkara perceraian yang sudah diputus PA Probolinggo pada kurun yang sama, cerai talak 118 perkara, sementara cerai gugat sebanyak 228 perkara.

“Perkara yang kami terima mayoritas yang meminta cerai adalah perempuan, sehingga mereka mengajukan gugatan cerai,” imbuhnya.

Badrul juga menegaskan, bahwa perkawinan itu adalah proses yang sakral atau ikatan yang suci dan teguh. Sehingga pihaknya berharap kepada masyarakat pada waktu sebelum melangkah ke jenjang perkawinan untuk memahami terlebih dahulu hak-hak dan kewajiban sebagai suami istri.

“Karena tidak jarang perkara-perkara perceraian yang diajukan hanya persoalan sepele, seperti halnya cuman miskomunikasi biasa sudah minta cerai,” pungkasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Baca Juga  Tiga Bulan, Ada 20 PSK Terjangkit HIV/AIDS

Baca Juga

Alih Status, Dua Ribuan Wanita di Probolinggo jadi Janda

Probolinggo,- Kasus perceraian di Kabupaten Probolinggo masih cukup tinggi. Sepanjang tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) …