Warga Kepung Balai Desa Bulusari, Tuntut 4 Hal ini

GEMPOL-PANTURA7.com, Ratusan warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, melurug balai desa setempat, Senin (9/11/2020). Massa menuntut pemerintah desa memenuhi 4 tuntutannya.

Tuntutan pertama, warga meminta Kepala Desa (Kades) mencabut laporan dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD), karena khawatir Kepala Dusun Jurang Pelen dan warga dipanggil ke pengadilan.

Kedua, warga mengeluhkan soal tingginya biaya kepengurusan Akte Jual Beli (AJB). Selain itu, warga menuntut Kepala Desa agar mengusut para perangkat desa yang terlibat dalam penerimaan setoran dari penambangan pasir dan batu (sirtu) di Dusun Jurang Pelen.

“Terakhir, kami meminta agar TKD dikembalikan kepada warga untuk pengelolaannya, serta tidak memperpanjang pengajuan HGU milik PT Wira Bumi,” kata peserta aksi yang enggan disebutkan namanya.

Kades Bulusari, Siti Nurhayati menyatakan bahwa dalam dugaan korupsi TKD bukan dirinya yang melaporkan. Pihaknya hanya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan di pengadilan.

“Saya hanya memberi keterangan kepada penyidik, intinya saya tidak melaporkan. Masalah itu bergulir, sebelum saya mencalonkan diri, jadi warga mengganggap saya yang melaporkan, padahal hanya dimintai keterangan,” Siti Nurhayati.

Menanggapi tuntutan warga tentang perangkat desa yang menerima setoran dari penambang sirtu, Nurhayati menyarankan pihak-pihak yang keberatan untuk melaporkan pungutan liar itu ke aparat berwenang.

“Kalau ada pihak yang ditekan oleh perangkat saya, atau keberatan untuk memberi kesejahteraan bagi perangkat saya, ya monggo dilaporkan ke yang berwenang, begitu kan,” ujarnya.

Sementara soal HGU milik PT Wira Bumi yang izinnya habis pada tahun 2023, menurut Nurhayati, ia tidak mempunyai wewenang dalam menentukan perizinan HGU.

“Itu kan kewenangan BPN, tapi kalau masyarakat menghendaki keberatan untuk diperpanjang, pemerintah desa memfasilitasi untuk mendampingi aspirasi warga,” terang dia.

Baca Juga  Terjadi Konsleting Listrik, Truk Ekspedisi Terbakar di Jalur Surabaya-Malang

Sementara Camat Gempol Nur Kholis, meminta warga datang saat dipanggil ke pengadilan. Agar mereka bisa menyampaikan keterangan yang sebenarnya terkait kasus tersebut.

“Kalau dipanggil datang, agar bisa menyampaikan yang sebenarnya. Kalau tidak datang ya mana ada kesempatan untuk menyampaikan yang sebenarnya kepada pihak berwenang,” ungkapnya.

Nur Kholis menambahkan, HGU merupakan hak keperdataan. Menurutnya, tidak tepat apabila warga menuntut pemerintah desa untuk menolak perpanjangan izin HGU PT Wira Bumi, dikarenakan pengajuan izin belum dilakukan.

“Untuk mendapatkan HGU kan prosesnya pasti melibatkan masyarakat, kalau saran saya, dibahas lewat musyawarah desa,” pungkasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa di Bulusari telah menjerat Yudono dan Bambang Nurmantyo sebagai terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Keduanya merupakan mantan Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Bulusari yang terbukti menjual material dari tanah kas desa untuk keuntungan pribadi.

Dalam pengembangan kasus oleh Kejaksaan Negeri Bangil, Kades Siti Nurhayati, dimintai keterangan oleh penyidik. Warga ketakutan keterangan Nurhayati akan memberatkan warga, salah satunya Kepala Dusun Jurang Pelen yang dipanggil sebagai saksi. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher :  Rizal Wahyudi


Baca Juga

Hendak Jaga Kapal, ABK asal Wonoasih Tewas Tenggelam

Probolinggo,- Seorang anak buah kapal (ABK) yang sedang bersandar tenggelam usai terjatuh dari atas kapal, …