Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 18 Okt 2020 08:41 WIB

Tepergok Polisi, Transaksi Sabu-sabu Gagal


					Tepergok Polisi, Transaksi Sabu-sabu Gagal Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo menciduk pria paruh baya yang hendak mengedarkan narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu. Ia ditangkap pada Sabtu (17/10/2020) malam.

Pelaku diketahui bernama Abdur Rahman (53) warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Petugas menciduknya di pinggir jalan pantura Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, pelaku diringkus setelah petugas memantau gerak-geriknya sejak beberapa hari terakhir. Awalnya, aparat mendapat informasi adanya seorang pengedar di Desa Kalibuntu yang meresahkan warga.

“Kebetulan dia diringkus saat malam mingguan, setelah kami pantau dalam beberapa hari terakhir dari laporan yang masuk. Dari tangan pelaku ini, kami menyita sabu-sabu,” kata Sujilan, Minggu (18/10/2020).

Saat ini, lanjut Sujilan, pelaku masih menjalani pemeriksaan. Ia juga belum bisa memastikan apakah saat pelaku ditangkap, barang haram tersebut akan dijual atau sekedar untuk konsumsi pribadi.

“Kami yakini pengedar ketika dari tangan pelaku kami dapati kartu ATM, diduga pelaku akan transaksi dengan pembelinya. Pelaku sekarang Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan,” ungkapnya.

Akibat ulahnya, sambung Sujilan, pelaku bakal dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 milliar,” tutup perwira yang pernah dinas di Polres Jember ini. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal