Menu

Mode Gelap
Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

Hukum & Kriminal · 18 Okt 2020 08:41 WIB

Tepergok Polisi, Transaksi Sabu-sabu Gagal


					Tepergok Polisi, Transaksi Sabu-sabu Gagal Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo menciduk pria paruh baya yang hendak mengedarkan narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu. Ia ditangkap pada Sabtu (17/10/2020) malam.

Pelaku diketahui bernama Abdur Rahman (53) warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Petugas menciduknya di pinggir jalan pantura Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, pelaku diringkus setelah petugas memantau gerak-geriknya sejak beberapa hari terakhir. Awalnya, aparat mendapat informasi adanya seorang pengedar di Desa Kalibuntu yang meresahkan warga.

“Kebetulan dia diringkus saat malam mingguan, setelah kami pantau dalam beberapa hari terakhir dari laporan yang masuk. Dari tangan pelaku ini, kami menyita sabu-sabu,” kata Sujilan, Minggu (18/10/2020).

Saat ini, lanjut Sujilan, pelaku masih menjalani pemeriksaan. Ia juga belum bisa memastikan apakah saat pelaku ditangkap, barang haram tersebut akan dijual atau sekedar untuk konsumsi pribadi.

“Kami yakini pengedar ketika dari tangan pelaku kami dapati kartu ATM, diduga pelaku akan transaksi dengan pembelinya. Pelaku sekarang Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan,” ungkapnya.

Akibat ulahnya, sambung Sujilan, pelaku bakal dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 milliar,” tutup perwira yang pernah dinas di Polres Jember ini. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal