Tepergok Polisi, Transaksi Sabu-sabu Gagal

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo menciduk pria paruh baya yang hendak mengedarkan narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu. Ia ditangkap pada Sabtu (17/10/2020) malam.

Pelaku diketahui bernama Abdur Rahman (53) warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Petugas menciduknya di pinggir jalan pantura Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, pelaku diringkus setelah petugas memantau gerak-geriknya sejak beberapa hari terakhir. Awalnya, aparat mendapat informasi adanya seorang pengedar di Desa Kalibuntu yang meresahkan warga.

“Kebetulan dia diringkus saat malam mingguan, setelah kami pantau dalam beberapa hari terakhir dari laporan yang masuk. Dari tangan pelaku ini, kami menyita sabu-sabu,” kata Sujilan, Minggu (18/10/2020).

Saat ini, lanjut Sujilan, pelaku masih menjalani pemeriksaan. Ia juga belum bisa memastikan apakah saat pelaku ditangkap, barang haram tersebut akan dijual atau sekedar untuk konsumsi pribadi.

“Kami yakini pengedar ketika dari tangan pelaku kami dapati kartu ATM, diduga pelaku akan transaksi dengan pembelinya. Pelaku sekarang Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan,” ungkapnya.

Akibat ulahnya, sambung Sujilan, pelaku bakal dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 milliar,” tutup perwira yang pernah dinas di Polres Jember ini. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Lagi, Bayi di Lumajang Dibuang Orang Tuanya

Baca Juga

Nyaru jadi Jaksa, Guru Honorer Diringkus Polisi

Pasuruan,- Kejahatan berkedok profesi kembali terjadi. Kali ini, seorang oknum guru honorer di Surabaya berpura-pura …