Menu

Mode Gelap
Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji Truk Pasir Terguling di Jalur Lahar Gunung Semeru, Sopir Selamat Bupati Gus Haris Dorong K-Sarbumusi jadi Katalisator Kesejahteraan Buruh dan Pertumbuhan Industri di Probolinggo

Politik · 15 Sep 2020 14:47 WIB

Belum Ditetapkan, Baleho Bapaslon Sudah Bertebaran


					Belum Ditetapkan, Baleho Bapaslon Sudah Bertebaran Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Sejumlah baliho bakal pasangan calon (bapaslon) dalam pemilihan Walikota – Wakil Walikota Pasuruan 2020 bertebaran di sejumlah sudut kota. Baik milik Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Adi Wibowo maupun Raharto Teno Prasetyo-Moh. Hasjim Asy’ari (TEGAS).

Pantauan PANTURA7.com, sebelum baleho bapaslon Gus Ipul – Mas Adi terpasang, baleho papaslon dengan akronim TEGAS lebih dahulu terpasang di sejumlah jalanan Kota Pasuruan, sejak sekitar awal September lalu.

Baliho dengan ukuran besar milik bapaslon petahana itu diantaranya terpasang di persimpangan Jl. Pahlawan. Kemudian baliho Gus Ipul) – Mas Adi, terlihat di perempatan taman Sekargadung.

Komisioner Bawaslu Kota Pasuruan Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Awanul Mukhrisin menyebut, pihaknya belum bisa menindak dan menertibkan baliho karena masuk dalam kategori sosialisasi.

“Artinya, karena dari KPU masih belum ada penetapan paslon, jadi hal itu merupakan bentuk sosialisasi dari bapaslon dan bukan merupakan APK,” paparnya via panggilan Whatsapp (WA), Pasuruan, Selasa (15/09/2020).

Ia menambahkan, pihaknya baru bisa bertindak jika sudah ada penetapan paslon oleh KPU Kota Pasuruan. Penetapan itu, rencananya akan dilakukan KPU pada tanggal 23 September dan dilanjut tahap kampanye pada tanggal 26 September.

“Dalam tiga hari setelah penetapan hingga masa kampanye itu tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye,” tambah dia.

Apabila ada salah satu paslon yang melakukan kampanye atau memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di masa 3 hari itu, Awanul akan menyampaikan surat rekomendasi pada KPU untuk menertibkan APK yang menyalahi aturan masa kampanye.

Dalam proses penertiban, nantinya KPU akan bekerjasama dengan Satpol PP. “KPU bisa melakukan penertiban ini dengan menggandeng Satpol PP,” tutup Mukhrisin. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Trending di Politik