Menu

Mode Gelap
Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

Politik · 15 Sep 2020 14:47 WIB

Belum Ditetapkan, Baleho Bapaslon Sudah Bertebaran


					Belum Ditetapkan, Baleho Bapaslon Sudah Bertebaran Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Sejumlah baliho bakal pasangan calon (bapaslon) dalam pemilihan Walikota – Wakil Walikota Pasuruan 2020 bertebaran di sejumlah sudut kota. Baik milik Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Adi Wibowo maupun Raharto Teno Prasetyo-Moh. Hasjim Asy’ari (TEGAS).

Pantauan PANTURA7.com, sebelum baleho bapaslon Gus Ipul – Mas Adi terpasang, baleho papaslon dengan akronim TEGAS lebih dahulu terpasang di sejumlah jalanan Kota Pasuruan, sejak sekitar awal September lalu.

Baliho dengan ukuran besar milik bapaslon petahana itu diantaranya terpasang di persimpangan Jl. Pahlawan. Kemudian baliho Gus Ipul) – Mas Adi, terlihat di perempatan taman Sekargadung.

Komisioner Bawaslu Kota Pasuruan Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Awanul Mukhrisin menyebut, pihaknya belum bisa menindak dan menertibkan baliho karena masuk dalam kategori sosialisasi.

“Artinya, karena dari KPU masih belum ada penetapan paslon, jadi hal itu merupakan bentuk sosialisasi dari bapaslon dan bukan merupakan APK,” paparnya via panggilan Whatsapp (WA), Pasuruan, Selasa (15/09/2020).

Ia menambahkan, pihaknya baru bisa bertindak jika sudah ada penetapan paslon oleh KPU Kota Pasuruan. Penetapan itu, rencananya akan dilakukan KPU pada tanggal 23 September dan dilanjut tahap kampanye pada tanggal 26 September.

“Dalam tiga hari setelah penetapan hingga masa kampanye itu tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye,” tambah dia.

Apabila ada salah satu paslon yang melakukan kampanye atau memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di masa 3 hari itu, Awanul akan menyampaikan surat rekomendasi pada KPU untuk menertibkan APK yang menyalahi aturan masa kampanye.

Dalam proses penertiban, nantinya KPU akan bekerjasama dengan Satpol PP. “KPU bisa melakukan penertiban ini dengan menggandeng Satpol PP,” tutup Mukhrisin. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik