Tak Bermasker, Warga Probolinggo Bakal Didenda Rp250 Ribu Hingga Rp3 Juta

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo akan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Sanksi denda ini rencananya akan diberlakukan pada Senin (21/9/2020) depan.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Kemanan dan Penegakan Hukum Satuan Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolonggo, Ugas Irwanto. Ia menyebut, sanksi denda bagi pelanggar prokes sebesar Rp250 ribu.

“Maksimal ini (bayar denda, red) untuk perorangan. Kalau tidak membawa uang ketika terjaring razia, bisa dibayar melalui rekening. Tapi bagi para pelaku usaha, bayar dendanya juga beda,” kata Ugas, Selasa (15/9/2020).

Dalam sanksi bayar denda tersebut, lanjut Ugas, pola penindakannya bervariasi. Jika pelanggar orang tidak mampu, sanksi bayar denda tidak berlaku dan akan diganti dengan sanksi lain yang telah disiapkan.

“Sanksinya bermacam-macam, tidak harus bayar uang. Masyarakat tidak mampu bisa dikenakan sanksi sosial dan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” ujar Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo ini.

Terpisah, Plt Disperindag Kabupaten Probolinggo, Taufiq Alami menyampaikan, pemberlakuan sanksi bayar denda juga diberlakukan bagi pelaku usaha. Nominal dendanya pun berjenjang, dari Rp.250 ribu hingga Rp3 juta.

Teknisnya, papar Taufik, pelaku usaha yang didapati sekali melanggar prokes dikenakan denda Rp250 ribu. Jika diulangi maka harus bayar Rp500 ribu.

“Bagi pelaku usaha kecil atau mikro didenda Rp750 ribu, jika diulangi maka harus bayar denda sebesar Rp1,5 juta,” tutur Taufik.

Sedangkan bagi pelaku usaha menengah yang melanggar prokes, menurut Taufik, akan dikenakan denda Rp1 juta, Jika diulangi, maka dendanya berlipat menjadi Rp2 juta.

“Sementara bagi pelaku usaha besar dikenakan denda bayar Rp1,5 juta dan jika diulangi maka harus membayar dua kali lipatnya, Rp3 juta,” pungkasnya.

Taufik berharap, kebijakan membayar denda bagi pelaku usaha pelanggar prokes, dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya penerapan protokol kesehatan. “Apalagi Kabupaten Probolinggo kembali masuk zona merah,” ucapnya. (*)

Baca Juga  Perkuat Kearifan Lokal, Kemensos ‘Gerojok’ Seniman Hadrah Rp 50 Juta


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Truk Bermuatan Pampers di Lumajang Jatuh ke Jurang

Lumajang,- Diduga sopir mengantuk, truk bermuatan pampers terjun ke jurang sedalaman 10 meter di Jalan …