Menu

Mode Gelap
Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim Pencarian Korban Insiden Perahu Pemancing di Lekok Masih Berlanjut, Tersisa Satu Hilang dan Akan Dilanjutkan Besok Balap Liar Berujung Maut di Paiton, 2 Pemotor Tewas usai Tabrak Elf Jatuh dari Motor, Pelajar SMA 1 Dringu Tewas Terlindas Truk

Politik · 15 Sep 2020 14:47 WIB

Belum Ditetapkan, Baleho Bapaslon Sudah Bertebaran


					Belum Ditetapkan, Baleho Bapaslon Sudah Bertebaran Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Sejumlah baliho bakal pasangan calon (bapaslon) dalam pemilihan Walikota – Wakil Walikota Pasuruan 2020 bertebaran di sejumlah sudut kota. Baik milik Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Adi Wibowo maupun Raharto Teno Prasetyo-Moh. Hasjim Asy’ari (TEGAS).

Pantauan PANTURA7.com, sebelum baleho bapaslon Gus Ipul – Mas Adi terpasang, baleho papaslon dengan akronim TEGAS lebih dahulu terpasang di sejumlah jalanan Kota Pasuruan, sejak sekitar awal September lalu.

Baliho dengan ukuran besar milik bapaslon petahana itu diantaranya terpasang di persimpangan Jl. Pahlawan. Kemudian baliho Gus Ipul) – Mas Adi, terlihat di perempatan taman Sekargadung.

Komisioner Bawaslu Kota Pasuruan Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Awanul Mukhrisin menyebut, pihaknya belum bisa menindak dan menertibkan baliho karena masuk dalam kategori sosialisasi.

“Artinya, karena dari KPU masih belum ada penetapan paslon, jadi hal itu merupakan bentuk sosialisasi dari bapaslon dan bukan merupakan APK,” paparnya via panggilan Whatsapp (WA), Pasuruan, Selasa (15/09/2020).

Ia menambahkan, pihaknya baru bisa bertindak jika sudah ada penetapan paslon oleh KPU Kota Pasuruan. Penetapan itu, rencananya akan dilakukan KPU pada tanggal 23 September dan dilanjut tahap kampanye pada tanggal 26 September.

“Dalam tiga hari setelah penetapan hingga masa kampanye itu tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye,” tambah dia.

Apabila ada salah satu paslon yang melakukan kampanye atau memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di masa 3 hari itu, Awanul akan menyampaikan surat rekomendasi pada KPU untuk menertibkan APK yang menyalahi aturan masa kampanye.

Dalam proses penertiban, nantinya KPU akan bekerjasama dengan Satpol PP. “KPU bisa melakukan penertiban ini dengan menggandeng Satpol PP,” tutup Mukhrisin. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik