Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 11 Sep 2020 14:54 WIB

Terpidana Korupsi Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron


					Terpidana Korupsi Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron Perbesar

KANIGARAN-PANTURA7.com, Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menangkap seorang terpidana kasus korupsi perjalanan dinas (perdin) DPRD Kota Probolinggo, Jumat (11/9/2020).

Terpidana yang diringkus aparat penegak hukum (APH) adalah Nanang Koentjahjono. Ia ditangkap saat berada di batas Kota Probolinggo, pukul 13.00 WIB.

Saat ditangkap Nanang mengenakan kaos putih lengan panjang dengan celana abu-abu serta memakai tas ransel. Wajahnya nampak tenang meski diapit petugas.

Penangkapan terhadap Nanang berdasarkan surat putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada tanggal 22 Agustus 2011 yang menyebut jika Nanang Koentjahjono dipidana 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

“Terpidana ini sempat kabur dan berpindah-pindah tempat ke luar kota dan menjadi buron selama sembilan tahun. Namun (kini) sudah diamankan,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Benny Briyandono.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan selama satu jam di kantor Kejari Kota Probolinggo, Jl. Mastrip No.07, Kecamatan Kanigaran, Nanang lalu kemudian dibawa ke Lapas II B Kota Probolinggo.

Informasi yang dihimpun, kasus penyalahgunaan uang negara ini tidak hanya menjerat Nanang. Sang istri, Indah Wilujeng, juga terseret. Tetapi Indah Wilujeng sudah menjalani hukuman penjara.

“Yang bersangkutan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp100 juta,” tandas Benny. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal