Sebulan, 15 Pengedar Narkoba Diringkus

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Polres Probolinggo menciduk belasan pengedar narkoba dalam ungkap kasus yang dilakukan selama satu bulan terakhir.otika ataupun pil koplo. Sebagian pelaku, merupakan ‘pemain lama’.

Wakapolres Probolinggo, Kompol Agung Setyono menyebut, ada 15 orang pengedar yang berhasil ditangkap dimana seluruhnya merupakan warga lokal. Mereka diringkus dengan melibatkan polsek jajaran dalam operasi tumpas narkoba semeru 2020.

“Sebagian pelaku lama, tapi mayoritas pelaku baru. Seluruhnya berasal dari Probolinggo, sehingga meskipun ada pelaku lama, jaringan edarnya hanya di sekitar daerah sini saja,” kata Agung, Kamis (10/9/2020).

Selain meringkus 15 orang pengedar, imbuh Agung, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti (BB). Diantaranya 11 gram narkotika jenis sabu-sabu obat-obat terlarang sebanyak 16.262 butir dari dua jenis.

Rinciannya, dextrometrophan (Dextro) atau koplo warna putih sebanyak 12.284 butir, lalu jenis tryhexipenidly (Tryhex) atau koplo warna kuning sejumlah 3.618 butie.

“Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar pengedar beralasan karena faktor ekonomi. Sehingga mereka memilih mengedarkan narkoba dan obat-obatan terlarang,” papar perwira polisi dengan satu melati di pundak ini.

Akibat perbuatannya, Agung menjelaskan, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman bagi tersangka sedia farmasi tanpa izin maksimal 15 tahun penjara dan ancaman hukuman pengedar narkotika minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta denda 1 milliar,” tutup dia. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Bikin Warga Takut Keluar Rumah, ODGJ Diamankan

Baca Juga

Selundupkan Sabu-sabu ke Dalam Lapas, Perempuan asal Sidoarjo Diciduk Polisi

Probolinggo,- Wanita asal Sidoarjo, DSR (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap hendak menyelundupkan …