Sehari, Dua Pengedar Sabu-sabu Diringkus

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus dua pemuda pengedar narkoba. Penangkapan keduanya tidak membutuhkan waktu lama, petugas meringkus mereka hanya dalam sehari.

Kedua pengedar ini adalah, Dwi Abdul Halim Haq (25) warga Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang dan Syamsul Arifin (41) asal Gresik dan menetap di Desa Gending, Kecamatan Gending. Keduanya diringkus polisi pada Jum’at (17/7/2020).

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, keduanya memang sudah lama diincar dan dipantau gerak-geriknya oleh petugas. Sehingga, saat mendapatkan informasi hendak mengedarkan sabu-sabu, petugas pun bergerak cepat.

“Pelaku asal Lumbang kami amankan dipinggir jalan masuk Desa Purut sekitar pukul 14.00 WIB, sedangkan pelaku asal Gresik kami amankan didalam rumahnya sendiri sekitar pukul 2.30 WIB. Kini keduanya masih dalam pemeriksaan,” ujar Sujilan, Sabtu (18/7/2020).

Selain meringkus kedua pengedar tersebut, lanjut Sujilan, pihaknya juga menyita barang bukti (BB) berbeda. Dari tangan pelaku asal Lumbang, petugas berhasil menyita 1 paket berisi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,89 gram.

“Dari pengedar satunya kami sita sabu-sabu seberat 0,3 gram, 1 pipet kaca berisi sabu-sabu, 4 buah sedotan, 1 alat bong atau alat hisap, 1 gunting, 1 bungkus rokok dan 5 buah korek gas,” terang perwira asal Magetan ini.

Akibat ulahnya, terang Sujilan, keduanya akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda 1 milliar,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Bawa Bondet lalu Meledak, Maling Tewas

Baca Juga

Butuh Uang untuk Hadiri Pernikahan di Jakarta, Pemuda di Lumajang Nekad Curi Motor

Lumajang,- Pemuda di Lumajang dengan inisial V (21), nekad mencuri motor dengan dalih untuk biaya …