Penyaluran Bansos Covid-19 di Probolinggo Bermasalah? Begini Cara Pengaduannya

MAYANGAN-PANTURA7.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo membuka layanan pengaduan masyarakat terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19. Layanan ini untuk memastikan penyaluran bansos selama pandemi Covid-19 tepat sasaran.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo, Ahmad Arif menjelaskan, layanan pengaduan bansos ini dapat memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan ataupun permasalahan terkait bansos Covid-19 yang selama ini telah berjalan.

“Pemerintah daerah memberikan akses pengaduan melalui aplikasi agar masyarakat bisa mengecek data bansos masing-masing sehingga mereka mengetahui jenis bantuan apa yang didapat atau bahkan tidak menerima bantuan,” kata Arif, Kamis (14/5/2020).

Tiga hari sejak diluncurkan, menurut Arif, sekitar 200 pengaduan dari masyarakat sudah masuk. Hal itu, jelas dia, menunjukkan bahwa masyarakat memang butuh informasi masif terkait distribusi bansos.

“Bansos itu kan ada beberapa penyaluran. Ada yang dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, nah warga bisa mengeceknya melalui cara ini,” terangnya.

Bagaimana caranya?

Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian menuturkan, untuk bisa mengakses informasi bansos tersebut, warga cukup membuka website https://siagacovid19.probolinggokab.go.id/bansos/pengaduan/terdampak

“Lalu cantumkan nomor KK (Kartu Keluarga), KTP, nama pelapor, nama terdampak dan isi aduannya. Isi aduan silahkan soal apa saja asal terkait bansos Covid-19, bisa soal bansos yang salah sasaran, penyelewengan, dan lain-lain,” ujar Yulius.

Informasi layanan pengaduan bansos Covid-19 yang difasilitasi Pemkab Probolinggo. (Grafis : Kominfo Kab. Probolinggo)

Admin yang terintegrasi dengan 3 satuan kerja (Satker), yakni Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), terang Yulius, lalu akan memilah jenis aduan yang masuk.

Ia menjelaskan, jika bansos yang diadukan berkaitan dengan PKH dan BPNT, maka Dinsos yang akan menjawab aduan warga. Jika yang bermasalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), maka menjadi ranahnya PMD.

Baca Juga  Awas, Ada 15 Titik Rawan Longsor di Sumber

“Nah, jika aduannya soal KK atau NIK, maka akan direspon oleh Dispendukcapil. Jawaban akan kita berikan paling lambat satu jam setelah aduan masuk, sebelum dilakukan verifikasi di lapangan,” tandas Yulius.

Selain website, layanan pengaduan bansos menurut Yulius, juga difasilitasi via WhatsApp (WA) dan SMS melalui nomor 0811 3228 5555. “Kita memfasilitasi aduan tentang bansos via website dan WA serta SMS,” mantan Camat Sukapura ini menegaskan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Ada Larangan Mutasi ditengah Seleksi Terbuka Pejabat Eselon II Pemkab Probolinggo, Bagaimana Jadinya?

Probolinggo,- Proses seleksi terbuka (selter) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten …