Tergiur Upah Rp 2 Juta, 2 Pria ini Nekad Edarkan Sabu-sabu

MAYANGAN-PANTURA7.com, Heri Pramono (30) warga Dusun Krajan, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, dan Imron Zakaria (25) jalan Krakatau, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).

Mereka diciduk anggota Polsek Mayangan, Kota Probolinggo, lantaran jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS). Ada 42 paket SS dengan berat bervariasi yang disita polisi sebagai barang bukti.

Awalnya, polisi yang menyamar sebagai pembeli, menangkap Heri Pramono di jalan Brigjen Katamso, Jumat (17/5/2020) sekitar pukul 16.45 WIB. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian meringkus Imron Zakaria, yang sama-sama berstatus sebagai pengedar.

“Dari tangan tersangka Heri, kami menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,65 gram,” kata Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso, Jum’at (8/5/2020).

Setelah diringkus, Heri dibawa ke rumahnya di Perumahan Prasaja Mulia, Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Kedopok. Saat digeledah, petugas menemukan 42 paket sabu-sabu yang beratnya bervariasi. Puluhan paket barang haram itu akan dijual ke pelanggan dan pembelinya.

“Heri mengaku punya teman yang juga menjadi pengedar. Kemudian anggota bergerak dan menangkap Imron Zakaria,” tandasnya.

Saat diperiksa petugas, keduanya mengaku menjual SS milik seorang terpidana yang masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Sidoarjo. Mereka menjual SS kepada pembeli yang belum dikenalnya alias menggunakan sistem ranjau.

“Penjual tidak bertemu dengan pembeli. Setelah barang diletakkan, oleh tersangka difoto dan fotonya dikirim ke bandar. Lalu foto yang dikirim tersangka oleh bandar, dikirim ke pembeli, uang ditransfer ke bandar,” ia menjelaskan.

Dari bisnis ini, kedua tersangka mendapatkan imbalan Rp 2 juta setelah tersangka berhasil menjual sabu-sabu sebanyak 10 gram. Barang bukti dari ungkap kasus ini berupa 2 ponsel dan 42 paket sabu.

Baca Juga  Motor Karyawan Pabrik Hilang, Saat Pergantian ‘Shift’

“Tersangka kami jerat pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” tutup Teguh. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Baca Juga

Polisi Bongkar Pabrik Sabu di Pandaan, 3 Pria Ditangkap

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang menggerebek sebuah rumah di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, …