4 Larangan Keras Polisi Menjelang Perayaan Tahun Baru 2020

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Demi kelancaran dan keamanan perayaan tahun baru, Mapolres Probolinggo membidik beberapa sasaran yang akan menjadi target razia dalam pergantian tahun 2019 ke 2020 yang tinggal sepekan lagi.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto, detik-detik menjelang pergantian tahun, terdapat empat larangan, yang menjadi titik perhatiannya. Hal tersebut demi terwujudnya keamanan.

“Ada empat larangan, yaitu perbuatan gaduh, ugal ugalan di jalan raya, bermain mercon yang sangat beresiko tinggi bagi keselamatan dan hura-hura atau berpesta miras. Keempatnya menjadi titik khusus kami,” kata Kapolres, Minggu (22/12).

Keempatnya menjadi titik perhatiannya, lanjut Kapolres, setelah dipastikan akan menjadi momok yang dipastikan akan menggangu ketertiban serta keamanan masyarakat menjelang detik-detik perayaan tahun baru.

“Terlebih konvoi yang pasti ugal-ugalan dengan menggunakan knalpot brong dan juga petasan yang juga berpotensi menyebabkan korban dan juga kebakaran. Nanti akan kami razia semua,” ujar Eddwi.

Jika nanti dalam razia sasaran didapati kelompok yang menjadi targetnya, Kapolres menegaskan, pihaknya tidak hanya akan mengamankan dan memberikan pembinaan dengan memanggil orang tuanya saja.

“Tapi ada tindakan khusus dari kami, agar mereka merasakan erek jera yang nantinya memberikan dampak positif dan tidak melakukan perbuatan yang sama. Karena itu sangat menggangu,” tegas Eddwi.

Bentuk keamanannya nanti, sambung Kapolres, pihaknya sudah siap siaga dalam perayaan tahun baru dengan menyiapkan ratusan personil yang akan menggelar razia di berbagi tempat. “Ada 220 personil yang akan kami sebar nanti,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT.


Baca Juga  Olah TKP-Visum, Korban di Kolam Pancing Tewas Dianiaya

Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …