Gelapkan 1 Ton Bawang Merah, Pria Asal Tegalsiwalan Diringkus

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Kuswoyo (51) warga Tegalsiwalan, Kecamatan Tegalsiwalan. Ia tangkap karena disangkakan melakukan penggelapan bawang merah.

Kuswoyo diringkus pada Rabu (11/12) sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya. Ia diduga melakukan penggelapan bawang merah milik Rahmad Wahyudi (57) warga Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Informasi yang diperoleh, penggelapan bawang merah bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban pawa awal Juni lalu. Pelaku lantasn menawarkan bawang merah yang menurutnya hendak dijual.

Tawaran yang disampaikan pelaku kemudian disetujui oleh korban. Pada Rabu (17/6), korban mengiyakan untuk membeli bawang merah seharga Rp. 18 juta 784 ribu dengan 1,174 kilogram.

“Setelah itu, bawang merah yang dibeli oleh korban disimpan di rumah pelaku. Seminggu dari proses jual beli, korban mengecek keberadaan bawang merahnya dan masih ada,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riski Santoso, Jumat (13/12).

Pada bulan berikutnya, menurut Riski, tepatnya di awal Juli 2019, korban kembali menanyakan bawang merahnya kepada pelaku karena korban hendak menjual kembali bawang merah yang sudah dibelinya.

“Tetapi oleh pelaku, korban disarankan untuk tidak terburu-buru menjual bawang merahnya dengan dalih, harga bawang merah pada saat itu masih murah,” Riski menjelaskan.

Karena mulai curiga, lanjut Riski, korban kemudian meminta tolong kepada seorang temannya untuk mengecek bawang merah miliknya yang sudah dititipkan ke rumah pelaku sebulan sebelumnya.

“Saat dicek oleh temannya, diketahui bahwa bawang merah milik korban sudah tidak ada di rumah pelaku. Setelah mencari informasi, diketahui bawang merah tersebut sudah dijual ke orang lain oleh pelaku,” terangnya.

Korban yang marah lantas melaporkan ulah pelaku pihak kepolisian. Atas laporam itu, petugas bergerak kemudian menciduk pelaku. Kini pelaku ditahan di Mapolres Probolinggo.

Baca Juga  Konflik Mertua-Menantu Akibat Kelamin Tak Wajar Berakhir Damai

“Pelaku kami jerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan, ancamam lima tahun penjara,” tutup Riski. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Lagi, Ledakan Bom Ikan Guncang Pasuruan

Pasuruan,- Sebuah rumah di Dusun Curah Malang, Desa Karang Tengah, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, menjadi …