Terjerat Kasus Ijazah Palsu, Anggota DPRD Ditahan

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, memasuki babak baru. Polisi memutuskan menahan anggota dewan yang baru menjabat tak sampai 40 hari itu.

Penahanan politisi Gerindra itu dibenarkan oleh sang Kuasa Hukum, Hosnan Taufik. Menurutnya, Abdul Kadir ditahan penyidik Polres Probolinggo pada Jum’at (4/10) sekitar pukul 18.00 Wib.

“Benar, klien saya (Abdul Kadir, red) ditahan mulai kemarin. Surat penahanannya sudah dipegang saya,” tutur Hosnan saat dikonfirmasi, Sabtu (5/10) pagi.

Sebelum ditahan, jelas Hosnan, kliennya sempat dipanggil penyidik ke Polres Probolinggo sekitar pukul 14.00 Wib untuk dimintai keterangan. “Iya, saya yang dampingi langsung kemarin,” imbuh Hosnan.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riski Santoso menyebut, penahanan anggota dewan dari Dapil 2 (Kraksaan, Besuk, dan Gading) itu dilakukan karena Abdul Kadir sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“(Ditetapkan sebagai) tersangka sudah beberapa hari yang lalu mas, sekarang sudah ditahan,” terang Riski kepada PANTURA7.com.

Sekedar informasi, Abdul Kadir dilaporkan ke polisi karena diduga memalsukan dokumen ijazah Paket C saat mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) dalam Pemilu 17 April 2019 lalu.

Meski menuai polemik, namun Abdul Kadir tetap dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, pada Jum’at (30/8) lalu. Setelah melakukan penyelidikan selama sekitar satu bulan, polisi akhirnya menahan Abdul Kadir. (*)

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Pemuda Curi Beras di Toko Terekam CCTV

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …