Satu Jam, Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus 2 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I berupa sabu. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda.

Pelaku pertama diketahui bernama Leni Fitriani (27) asal Sukabumi Jawa Barat, yang tinggal di Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Ia diringkus di kamar hotel di wilayah Kota Kraksaan, Rabu (2/10) sekitar pukul 22.00 Wib.

“Penangkapan dilakukan setelah kami mendapat informasi, lalu kami tindaklanjuti dengan cara petugas yang berpura-pura sebagai pembeli,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan, Kamis (3/10).

Di tempat dan waktu yang berbeda, petugas lalu meringkus Junaedi Rois (38) warga Desa Dandang, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo atas kasus yang yang sama. Ia diciduk di pinggir jalan Desa Sentul, Kecamatan Gading, Rabu (2/10) sekitar pukul 23.00 Wib.

“Hanya selisih sekitar satu jam, petugas juga meringkus tersangka lain setelah mendapat informasi soal adanya transaksi sabu. Ia diamankan saat menunggu pembelinya,” sambung Sujilan.

Dari kedua pelaku, lanjut Sujilan, pihaknya menyita sabu seberat 0,75 gram dari Junaedi dan sabu seberat 0,49 gram dari pelaku Leni. Selain itu, juga ada barang buktilain berupa sedotan dan pembungkus sabu.

“Mereka tak sekedar mengedarkan, juga mengkonsumsi. Kami menjerat keduanya pasal 114 sub 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tutur perwira polisi asal Magetan ini. (*)

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Heboh! Wanita di Gempol Meninggal tak Wajar di Kamar Mandi

Baca Juga

Selundupkan Sabu-sabu ke Dalam Lapas, Perempuan asal Sidoarjo Diciduk Polisi

Probolinggo,- Wanita asal Sidoarjo, DSR (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap hendak menyelundupkan …