Lahan Eks-Bioskop Regina Ditutup, Belasan Pedagang Bingung

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sejumlah pedagang yang menempati stand di area bekas gedung bioskop Regina bingung. Pasalnya, pintu masuk lokasi mereka berjualan di Jalan dr Soetomo, Kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran itu ditutup pada Selasa (1/10).

Pagar yang ditutup anyaman bambu (gedhek) disertai banner tersebut, sempat diminta oleh pedagang untuk dibuka. Namun, pagar yang diberi bambu oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) tetap ditutup.

Walikota Lira, Safri Agung mengatakan,  pihaknya menutup eks gedung Bioskop Regina agar Anwar Sutanto pemilik lahan awal menemui dirinya. Sebab, beberapa kali dihubungi yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Lira sendiri sebagai pemegang kuasa dari pemilik lahan Harun Sulaiman ingin menyelesaikan perselisihan antara Harun Sulaiman dengan Anwar Sutanto. Sebab lahan tersebut dijual dari Anwar Sutanto kepada Harun Sulaiman.

“Kami memang berharap, Sutanto menemui kami. Mudah-mudahan besuk datang,” tandasnya.

Pria yang biasa dipanggil Agung mengaku, tidak akan mengabulkan permintaan pedagang.

Namun  pihaknya hanya membuka pintu sisi selatan, sedang pintu sisi utara, ditutup total. Pihaknya juga mempersilahkan pedagang tetap berjualan hingga kontraknya habis.

Namun, setelah kontraknya habis yakni Desember, mereka tidak boleh lagi berjualan.

Sementara itu wakil dari belasan pedagang, Agus Rudianto Ghafur mengatakan, tidak terima gedung ditutup. Ia meminta gedhek bambu yang ditempel di pagar  dibuka kembali.

Jika dibiarkan seperti itu jualan pedagang tidak laku. Pembeli atau pelanggan tidak bisa masuk ke dalam area gedung. “Kalau ditutup seperti itu, dari luar kan tidak kelihatan. Dikira di dalam tidak ada yang berjualan,” jelasnya.

Diketahui,  tanah di dengan sertifikat Nomor HGB 13 pada tahun 1979 pernah disengketakan antara Harun Sulaiman dengan Anwar Sutanto. Dalam Pengadilan Tinggi Jatim akhirnya dimenangkan Anwar Sutanto.

Baca Juga  Kades Dilantik di GIC Kraksaan, Pendukung Dilarang Konvoi

Namun Harun melakukan upaya kasasi dan menang. Tidak puas dengan putusan kasasi, Anwar Sutanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun PK-nya ditolak alias dimenangkan oleh Harun Sulaiman.

Sehingga pada 25 Desember 1986, Sutanto mengadakan perjanjian jual beli bangunan dan peralihan hak dengan Harun Sulaiman sebesar Rp50 juta.

Rencana Rabu besok akan ada pertemuan antara pihak Anwar Sutanto dan Harun Sulaiman. Termasuk membicarakan nasib sejumlah pedagang di stand yang berjumlah 16 unit tersebut. (*)

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Baca Juga

Tolak Perda Tempat Hiburan, Warga Geruduk Kantor DPRD Pasuruan

Pasuruan,- Sejumlah warga mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (25/4/2024) siang. Kedatangan massa dari sejumlah …