Edarkan Koplo, Ibu Muda di Maron Terancam Hukuman 15 Tahun

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba Polres Probolinggo meringkus Desi Fitriani (19) ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap setelah tertangkap tangan edarkan pil koplo.

Informasi yang diperoleh PANTURA7.com, ibu muda tamatan SD itu diringkus dirumahnya, pada Senin (12/8/) sekitar pukul 16.00 Wib. Ia disangkakan menjual pil koplo jenis dextrometrophan dan trihexipenidly tanpa ijin.

Kasatreskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan mengatakan, penangkapan tersebut bermula setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Warga jelas Sujilan, meresa resah dengan peredaran pil koplo yang marak di daerahnya.

“Sehingga, warga kemudian melaporkan kepada kami. Dari laporan itu  kami tindaklanjuti. Ternyata benar bahwa ada peredaran pil tanpa ijin,” kata Sujilan saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).

Dalam penangkapan itu, lanjut Sujilan, pihaknya menemukan beberapa barang bukti. Antara lain 6 paket pil koplo. Setiap paket berisi 9 butir pil warna kuning jenis dextrometrophan dan 54 butir pil warna putih jenis trihexipenidly.

“Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan. Dari rumahnya juga kami amankan beberapa barang bukti lain yang berkaitan,” ujar perwira polisi yang pernah bertugas di Polres Jember ini.

Akibat perbuatannya, menurut Sujilan, tersangka akan dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Tak Terima Diputus, Mantan Kekasih Sebar Foto Video Syur

Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …