Jadi Bandar Sabu, Kakek 6 Cucu ‘Dicokok’ Polisi

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tingkah laku kakek Suparman (61), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo ini tak patut ditiru. Usia yang semakin senja, tak ia digunakan untuk memperbaiki diri. Sebaliknya, ia justru menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Akibat ulahnya, kakek yang telah memiliki 6 orang cucu ini ditangkap anggota Polres Probolinggo Kota. Ia dicokok petugas pada 7 Agustus lalu di Jalan Raya Lumajang, Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih saat melakukan transaksi.

Setelah rumahnya digeledah petugas, ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 1 klip sabu 20 gram, 1 klip sabu 18 gram, 1 klip sabu 0,76 gram yang ditotal 40 gram sabu. Selain itu juga disita sebuah timbangan elektrik, bong, pipa kaca dan handphone android.

“Pelaku sudah menjadi target kami sejak 4 tahun lalu, ia menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang, red). Pelaku ini sangat licin, penangkapan hasil dari pengembangan,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal saat rilis kasus, Senin (12/8)

Lanjut Alfian, pelaku merupakan bandar sekaligus pengedar sabu-sabu (SS) antar daerah di wilayah Jawa Timur. Pihaknya, jelas Alfian, bakal menelusuri barang haram tersebut berasal dari mana saja.

“Pelaku ini beroperasi di sejumlah daerah di Jawa Timur, akan kita kembangkan terus,” Alfian menjelaskan.

Atas perbuatannya, menurut Alfian, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika.

“Berdasarkan pasal tersebut, maka pelaku bisa dikenakan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” tandas perwira asal Kabupaten Sumenep, Pulau Madura ini. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Tepergok Curi Sapi, Kepala Dusun di Lumajang Diamuk Warga

Baca Juga

Polisi Bongkar Pabrik Sabu di Pandaan, 3 Pria Ditangkap

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang menggerebek sebuah rumah di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, …