Ayah Penganiaya Bocah Enam Tahun Dijadikan Tersangka

Lumajang, – A (40), ayah dari bocah berusia enam tahun yang diduga menganiaya anak kandungnya, MWS asal sebuah kecamatan di lereng Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Senin (12/12/2022).

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, tersangka dinilai tega menganiaya putranya sendiri. Sang ayah mengaku, kesal dengan tingkah laku sang buah hati lantaran korban disebut sering buang air sembarangan.

“Ayahnya ini baru empat bulan kembali dari Bali, unsur kedekatan dengan anak kurang, mungkin bapaknya temperamental, jadi namanya anak kadang salah kencing sembarangan, buang air besar sembarangan membuat orangtuanya emosi,” kata Dewa di Mapolres Lumajang.

Kapolres menyampaikan, kasus ini terkuat ketika sang paman yang mengasuh si bocah sejak bayi menanyakan keberadaan MWS kepada kedua orangtuanya.

Pada saat itu, anak berusia enam tahun tersebut dititipkan kepada gurunya. Namun, saat dicek ternyata sang paman tidak menemukan keponakan tersayangnya.

“Saat dicek tidak ada, perangkat desa mendatangi rumahnya dan mendapati kondisinya kurang baik dan terluka dan langsung dibawa ke rumah sakit,” tambahnya.

Saat ini, bocah berusia enam tahun tersebut dilarikan ke rumah sakit dalam keadaan luka bakar di punggung dan dada sebelah kiri. Menurut tim medis luka itu berasal dari siraman air panas.

Namun, tersangka mengaku, luka pada punggung korban karena salah pengobatan saat korban mengalami gatal-gatal.

“Pendalaman penyelidikan yang dilakukan, keterangan dari orangtua maksudnya mengobati dengan alkohol 70 persen karena keterangannya anaknya ini mengalami luka gatal,” tutur Dewa.

Polisi masih menyelidiki keterlibatan ibu korban atau istri tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, polisi menemukan petunjuk berupa foto kondisi korban saat mengalami penyiksaan di handphone (HP) miliknya.

Baca Juga  Melihat Keseruan Balapan Pelepah Pisang Diatas Lumpur, Seperti Apa? 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 44 UU no. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekeradan dalam rumah, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Polisi Pastikan Korban Meninggal Ledakan Bom Ikan di Pasuruan Adalah Pemilik Rumah

Pasuruan,- Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dan Satuan Reskrim Polres Pasuruan Kota bersama Ditlabfor Polda …