Januari-Juni, 426 Pasangan di Probolinggo Bercerai

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Selama pertengahan pertama tahun 2019, angka perceraian di Kabupaten Probolinggo relatif menurun jika dibandingkan dengan satu tahun sebelumnya. Akan tetapi, angka penurunan ini tidak terlalu signifikan.

Hal ini disampaikan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Masyhudi. Dikatakannya, selama Januari hingga Juni 2019, terdapat 426 perkara cerai talak yang diterima.

“Dari 426 kasus, 338 perkara sudah diputuskan. Untuk perkara cerai gugat, ada 782 kasus yang diterima dan sebanyak 627 kasus sudah diputuskan. Nah, angka ini menurun sekitar 50 kasus dari berbagai jenis perkara dibanding tahun lalu,” kata Masyhudi, Senin (1/7/2019).

Saat ditemui di ruangannya, ia lalu menambahkan, terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya perceraian. Diantaranya, karena dipicu oleh orang ketiga, kebiasaan buruk, judi hingga mabuk-mabukan.

“Selain itu ada pasangan suami istri yang memilih bercerai karena mereka bertengkar terus-menerus,” tuturnya.

Selain faktor tersebut, lanjut Masyhudi, terdapat juga faktor ekonomi dan perselisihan keluarga. Namun demikian, pertengkaran terus-menerus pada tahun ini mendominasi penyebab terjadinya perkara perceraian di Kabupaten Probolinggo.

“Dalam perkara ini, suami yang sudah dianggap tidak mampu memberikan nafkah kepada lahir kepada istrinya. Totalnya, ada 101 perkara ekonomi dan 133 perkara pertengkaran atau perselisihan,” Masyhudi menjelaskan.

Adanya penurunan angka perceraian ini, kata Masyhudi, masih tergolong wajar untuk daerah seperti Kabupaten Probolinggo. “Masih kategori wajar apabila dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Timur,” katanya. (*)

 

Penulis : Moh. Ahsan Faradies
Editor : Ikhsan Mahmudi

Baca Juga  Gelar Muscablub, PP Kota Probolinggo Ubah Stigma Identik 'Preman'

Baca Juga

Alih Status, Dua Ribuan Wanita di Probolinggo jadi Janda

Probolinggo,- Kasus perceraian di Kabupaten Probolinggo masih cukup tinggi. Sepanjang tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) …