3 Tahun Tak Menyapa, Ipar Sendiri Dibacok

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dilatarbelakangi persoalan lama bahkan hingga tak saling bertegur sapa berujung pembacokan di Desa Sumberkare, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Ialah Slamet (40) warga Dusun Pelan, Desa Sumberkare yang mendapat luka bacokan tetangga bahkan masih terhitung saudara iparnya sendiri yakni, Mat Saleh (45), juga warga dusun dan desa yang sama.

Korban mengalami luka bacok di bagian hidung, pundak kanan, dan tangan kanannya. Slamet kini terbaring di RSUD dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo untuk mendapatkan perawatan.

Diketahui, aksi itu diawali saat Slamet menebang pohon tak jauh dari rumahnya, Kamis (30/5) siang. Nah saat itu Mat Saleh yang tak lain pelaku tengah  pergi ke sawahnya. Melihat Slamet menebang pohon, ia berhenti sejenak di sekitar lokasi.

Setelah pohon yang ditebang Slamet tumbang, tali tampar yang dibuat penyangga untuk menebang pohon tersebut dialihkan oleh korban, karena takut mengenai Mat Saleh yang saat itu duduk di dekatnya.

Namun hal justru membuat pelaku tersinggung. Alhasil Mat Saleh yang tengah membawa celurit langsung menyabetkan celurit ke arah korban.

Usut punya usut, ternyata antara korban dan tersangka memang punya masalah sejak sekitar tiga tahun lalu. Dimana sandal kepit keduanya tertukar hingga saat ini keduanya tak saling tegur sapa.

Hal itu dijelaskan tokoh masyarakat setempat, Sumbang Mahgandi (34). “Antara pelaku dan korban memang sudah lama tidak saling tegur sapa, hal itu disebabkan pertengkaran tiga tahun silam karena sandal keduanya tertukar saat tarawih,” ucapnya.

Korban saat terbujur setelah dibacok. (Foto : Istimewa.)

Ia menilai karena persoalan lama itulah puncaknya pada aksi pembacokan yang terjadi Kamis siang ini.

Kapolsek Wonomerto, AKP Sugianto saat berada di rumah sakit mengatakan, pelaku yang sempat melarikan diri ke daerah Lumbang sudah bisa diamankan.

Baca Juga  Sudah 3 Pekan, Jasad Kenek asal Lampung tak Kunjung Dijemput Keluarga

“Pelaku sempat kabur ke daerah Lumbang,  berhasil di tangkap oleh petugas di Lumbang. Perbuatan pelaku kami kenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal  tujuh tahun penjara,” katanya. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …