PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo memanggil tiga orang terkait money politics, Rabu (24/4/2019). Ketiganya adalah pelapor dan 2 orang saksi dalam kasus dugaan politik uang yang melibatkan A-H, Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo.
Tiga orang yang dipanggi Bawaslu masing-masing adalah I-W sebagai pelapor dan S-H serta S-N sebagai saksi. Mereka dimintai keterangan terkait politik uang yang diduga dilakukan oleh A-H, caleg Dapil II (Kraksaan, Besuk, Gading) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Zaini Gunawan mengatakan, pemanggilan dilakukan karena pihaknya ingin melakukan klarifikasi sebagai tindaklanjut atas laporan pelanggaran pemilu yang diadukan oleh I-W.
“Dugaan politik uang yang dilakukan oleh timses PKS pada hari H (hari pencoblosan, red) dilakukan di Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan. Barang buktinya sudah kami sita berupa amplop yang isinya uang Rp. 20 dan Rp. 25 ribu serta bahan kampanye,” kata Zaini.
Pasca memproses pelapor dan dua saksi, lanjut Zaini, pihaknya memanggil terlapornya untuk dimintai keterangan. “Mungkin besok atau lusa kami panggil terlapor, setelah itu baru akan diproses bersama Gakkumdu,” terang dia.
Sementara menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo Divisi Penyelesaian Sengketa Yongki Hendriyanto, laporan tersebut sejauh ini belum memenuhi syarat formil dan materiil. Pihaknya baru menerima laporan dan mengamankan barang bukti saja.
“Namanya juga masih dugaan. Nanti setelah klarifikasi kepada semua pihak selesai, maka kami akan mengkaji lalu memutuskan apakah masuk pelanggaran atau tidak,” tutur Yongki.
Terkait hal itu, Ketua DPD PKS Kabupaten Probolinggo Muhammad Irkham menyampaikan, pihaknya akan mengikuti alur yang ada di Bawaslu. Ia juga memastikan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saya lagi di luar kota, jika ada laporan demikian mari kedepankan asas praduga tidak bersalah. Kita hormati proses yang ada,” ujarnya saat dikonfirmasi via sambungan seluler. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad