Ngajak Golput? Bisa Dipenjara 4 Tahun Lhoo..

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Berbagai cara dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan pihak terkait lain, agar warga yang mempunyai hak pilih menggunakan hak pilihnya. Namun, ada saja pihak-pihak yang masih memilih golput (golongan putih), dengan kata lain, tidak menggunakan hak pilihnya.

Mirisnya, selain golput, tak jarang ada warga maupun pihak-pihak lain yang mencoba mengintimidasi warga untuk golput dengan alasan tertentu. Padahal ajakan golput melanggar pasal 531 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

“Kalau ada warga yang merasa diintimidasi dan diajak untuk golput, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Sebab, itu merupakan tindak pidana yang harus diselesaikan dengan proses hukum,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto, Sabtu (14/4/2019).

Kapolres melanjutkan, dalam pasal 531 UU nomor 7 Tahun 2017 disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dalam menghalangi seseorang untuk memilih, membuat gaduh, atau mengagalkan pemungutan suara, maka bisa dipidana.

“Bisa dipidana, hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp. 48 juta,” jelas perwira asal Japanan, Kabupaten Pasuruan ini.

Eddwi menjamin, pihaknya akan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat menggerogoti kesuksesan dan kelancaran pemilu. “Kami tidak main-main dalam mensukseskan pemilu tahun ini. Kami harap seluruh warga Kabupaten Probolinggo datang ke TPS untuk mencoblos,” tuturnya.

Eddwi juga meminta, masyarakat ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada 17 April mendatang. Sebab setiap suara dari warga, akan menentukan nasib negara dan bangsa Indonesia selama 5 tahun ke depan.

“Pesta demokrasi ini hanya lima tahun sekali, jadi kami harap masyarakat menggunakan hak pilih masing-masing. Mari ramai-ramai datang ke TPS, dan pilih sesuai hati nurani,” imbau dia. (*)

Baca Juga  Rekapitulasi Dapil Kedopok Tuntas, ini 5 yang Jadi Anggota Dewan

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga

Habib Hadi dan Pertiwi Ambil Formulir di PPP Kota Probolinggo 

Probolinggo,- Mantan Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin melalui perwakilannya mengambil formulir pendaftaran bakal …