Istri Pasien Meninggal Cabut Gugatan ke RSUD dan BPJS

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sempat menggugat RSUD dr Mohamad Saleh dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Hanifah, istri pasien Sudarman (58) akhirnya mencabut gugatan kepada dua instansi tersebut.

Pencabutan gugatan Hanifah dibacakan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo Kelas II, Selasa (29/1/2019) siang. Sidang putusan pembacaan gugatan perkara 43/Pdt.g/2018/Pn.Pbl dipimpin hakim ketua Sylvia Yudhiastika didampingi hakim anggota Lucy Ariesty dan Anton Saiful Rizal.

Dalam sidang terakhir itu, kuasa hukum pengugat (Hanifah), Muhammad Saleh tidak hadir, tetapi diwakilkan ke rekannya Farid Budi Hermawan. Terhadap keputusan pencabutan gugatan, kuasa hukum penggugat dan tergugat, sama sama menerima.

Farid Budi Hermawan mengaku, mengetahui kalau perkara yang didampingi akan dicabut kliennya. Mengingat, sebelumnya keluarga almarhum Sudarman telah berkoordinasi dengannya.

“Kami berharap agar kejadian yang dialami klien kami tidak terulang bagi pasien lain,” harap Farid. Ia pun berharap agar pihak RSUD melakukan evaluasi dan memperhatikan keluarga korban yang meninggal.

Plt Direktur RSUD, drg Rubiyati mengatakan, pelayanan terhadap pasien tidak ada masalah dan telah sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Seluruh pasien diiperlakukan sama tidak ada perbedaaan pasien kaya atau miskin, baik pasien berasal dari Kota ataupun Kabupaten Probolinggo.

“Pelayanan yang kami terapkan, sesuai SOP. Kalau evaluasi, terus kita lakukan. Tidak perlu menunggu permasalahan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Debby Nianta Musigiasari menambahkan, pihaknya sebatas menjalankan aturan. Jika ada peserta BPJS ada yang merasa dirugikan, dipersilakan  mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan. Jika ada yang keberatan, bukan kita yang dituntut. Langsung ke MK saja,”singkatnya.

Diketahui Sudarman (58), pasien dari Desa Tongas Wetan, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo diduga meninggal akibat ditolak berobat di Poli Jantung  RSUD dr Mohamad Saleh. Keluarganya kemudian  menggugat RSUD dan BPJS sebesar  Rp 1 triliun dan 26 juta karena dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum. (*)

Baca Juga  Nataru, Pelajar di Kota Probolinggo Libur

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Baca Juga

Pemkab Lumajang Susun Rehabilitasi dan Rekontruksi Pembangunan Pasca Bencana

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, terus berupaya mempercepat pemulihan pasca bencana banjir yang melanda sejumlah …