Sidang Gugatan RSUD dan BPJS, Hakim Anjurkan Mediasi

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo menggelar persidangan kasus gugatan keluarga pasien senilai Rp 1,026 triliun terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Moh. Saleh Kota Probolinggo dan BPJS.

Namun terkait gugatan korban bernama Sudarman (58) warga Dusun Krajan, Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dalam sidang, Selasa (27/11/2018), majelis hakim menyarankan ada mediasi.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar 30 menit, majelis hakim memutuskan, kedua pihak yang bersengketa yakni pihak penggugat dan pihak tergugat melakukan mediasi.

“Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma), majelis hakim memutuskan untuk menyerahkan mediasi pada pengadilan, maka kami majelis menetapkan Sylvia Yudhiastika SH sebagai mediatornya,” ucap Ketua Majelis Hakim, Hadi Sunoto.

Sidang dihadiri pihak penggugat yang diwakili para penasihat hukumnya yakni Muhammad Sholeh, Farid Budi Hermawan. Sedangkan pihak tergugat diwakili, Elan Jailani, Herman Hidayat, Arif dan Handaya.

“Persidangan selanjutnya, kita cari waktunya kemudian, setelah proses mediasi dan sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Hadi Sunoto.

Usai sidang, kedua pihak yang berperkara menemui mediator. Sayangnya, proses mediasi tak terjadi karena pihak kuasa penggugat tak menghadirkan principle.

Sementara itu, pihak kuasa hukum tergugat, Elan Jailani menyerahkan proses mediasi kepada mediator Syilvia Yudhiastika yang ditunjuk Majelis Hakim Hadi Sunoto.

“Nanti kita lihat saja hasil mediasi selanjutnya, karena kedua pihak harus menghadirkan principle untuk proses mediasi selanjutnya,” kata Elan.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Muhammad Sholeh didampingi Farid Budi Hermawan, mengatakan, sesuai Perma, majelis hakim memutuskan untuk menyerahkan mediasi pada pengadilan. Maka kami majelis menetapkan Sylvia Yudhiastika, SH sebagai mediatornya.

“Kami sengaja tidak menghadirkan penggugat karena pihak tergugat tidak menghadirkan principle, sehingga proses mediasi harus ditunda. Insyaallah, pihak penggugat untuk mediasi selanjutnya kita hadirkan,” jelas Sholeh.

Baca Juga  Aturan Baru, Tak Bayar Pajak, Registrasi Kendaraan Akan Dicabut

Diketahui, gugatan diajukan langsung melalui PN Kota Probolinggo karena tergugat dinilai menolak menangani pasien yang mengakibatkan Sudarman yang tak lain suami penggugat meninggal dunia, Rabu (24/10). Mereka menuntut karena dianggap RS dan BPJS tak maksimal dalam memberikan pertolongan pertama.

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo dengan nomor register No.43/PDT.G/2018 didaftarkan oleh Kuasa Hukum Tergugat Muhammad Sholeh, Farid Budi Hermawan dan Muhammad Saiful, Selasa (30/10) yang lalu.

Tergugat dalam perkara ini yaitu Direktur RSUD dr Moh. Saleh Kota Probolinggo, selaku Tergugat I, BPJS Kesehatan Cabang Probolinggo, di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, selaku Tergugat II. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Baca Juga

Lima Pejabat Eselon II Pemkab Probolinggo Pensiun Tahun ini

Probolinggo,- Tahun ini ada lima pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang …