RSUD dr Mohamad Saleh dan BPJS Kesehatan Digugat Pasien

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, RSUD dr Moh. Saleh dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Probolinggo digugat pasien. Dinilai menelantarkan pasien, kedua lembaga itu digugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo, Selasa (30/10/2018).

Gugatan senilai Rp 1,026 triliun itu dilayangkan oleh Hanifa, istri korban Sudarman (58) warga Dusun Krajan, Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Tergugat dalam perkara ini yaitu Direktur RSUD dr Moh. Saleh Kota Probolinggo, selaku tergugat I, BPJS Kesehatan Cabang Probolinggo, di Jalan Imam Bonjol, Kota Probolinggo, selaku tergugat II.

Gugatan diajukan karena RSUD dianggap menolak menangani pasien yang mengakibatkan Sudarman meninggal dunia. Gugatan didaftarkan dengan nomor register No. 43/PDT.G/2018.

“Gugatan dilakukan karena RSUD dr Moh. Saleh Kota Probolinggo selaku tergugat I tidak segera mengambil tindakan terhadap suami penggugat. Ini tindakan sewenang-wenang. Bahkan ada kelalaian lain dengan menyepelekan aspek penting tentang kesehatan yaitu pemberian pelayanan dan pertolongan pertama,” kata Sholeh, kuasa hukum Hanifah.

Sholeh menceritakan, kronologis awal kejadian. Pada Rabu 24 Oktober 2018 merupakan jadwal kontrol suami penggugat di RSUD. Kebetulan obat yang selama ini rutin diterima masa berlakunya sudah habis. Sehingga harus mengulang untuk meminta rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat 1 lagi.

Kendati dijelaskan oleh suami penggugat, pihak RSUD tetap menolak melakukan perawatan terhadap suami penggugat. RSUD beralasan, harus ada rujukan terbaru dari fasilitas kesehatan tingkat 1, yaitu Puskesmas Kecamatan Tongas.

Namun di tengah perjalanan, suami penggugat pusing dan tidak sanggup melanjutkan perjalanan. Kemudian suami penggugat memutuskan berhenti untuk beristirahat sejenak namun tidak sadarkan diri. Akhirnya ia dibawa ke RSUD Tongas, Kabupaten Probolinggo dan dinyatakan meninggal dunia.

Pihak penggugat mengajukan tuntutan menghukum tergugat I dan II secara tanggung renteng atas kerugian material dan immaterial yang diderita penggugat. Kerugian material, penggugat mengalami kerugian karena tidak mendapatkan santunan kecelakaan sebesar Rp 26 juta, dengan perincian biaya pemakaman Rp 5 juta, dan biaya tahlilan selama 7 hari sebesar Rp 21 juta.

Baca Juga  Kepala Keluarga Dikarantina, Warga Gending Dibantu Sembako

Sementara kerugian immaterial yang diajukan Hanifah sebesar Rp 1 trilliun. “Sehingga jika total secara keseluruhan, baik kerugian material dan immaterial menjadi Rp 1,026 trilliun,” ujar Sholeh.

Plt. Direktur RSUD dr Moh Saleh Kota Probolinggo, drg Rubiati ketika dikonfirmasi via selular mengatakan, belum bisa memberikan komentar soal gugatan yang dilakukan oleh Hanifah.

“Kami masih belum bisa memberikan jawaban, karena masih mempelajari materi gugatannya. Kami minta waktu untuk memberikan jawaban,” jelas Rubiati. (*)

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Baca Juga

Januari-Mei, 8 Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Sebidang Wilayah Daop 9 Jember

Probolinggo,- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember mencatat, sejak Januari hingga Mei 2024 …