Tuai Polemik, Pol PP Tutup Galian C di Selogudik Wetan

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, menutup proyek Galian C di Desa Selogudik Wetan, Kecamatan Pajarakan. Penutupan itu dilakukan karena proyek galian tanah itu diduga ilegal.

Kanit Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengatakan, selain anggota Satpol PP, penutupan juga melibatkan unsur Polsek Pajarakan, Koramil Pajarakan, Camat Pajarakan dan Kepala Desa Sologodik Wetan.

“Penutupan Galian C itu kami lakukan berdasarkan perintah Ibu Bupati Probolinggo, yang diteruskan kepada Camat Pajarakan,” cetus Budi, Sabtu (13/10/2018).

Dari pemeriksaan saat petugas gabungan akan melakukan penutupan, pengelola tak dapat menunjukkan surat ijin operasional. Oleh karenanya, petugas langsung melakukan penutupan karena galian tanah urug dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomot 23 tahun 2014 tentang Minerba.

“Setelah kami kaji tentang perizinan pertambangan dan minerba (mineral dan batu bara, red) bahwa galian tersebut tidak mempunyai ijin,” tambah Budi kepada PANTURA7.com via sambungan seluler.

Diketahui, aktifitas pengerukan tanah di kawasan Desa Selogudig Wetan, menuai kritik dari warga setempat. Selain tanpa sosialisasi, warga resah dengan Galian C itu karena kwatir timbulkan polusi dan merusak lingkungan. (*)

 

 

 

Penulis : Mohammad Rochim

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Uang Parkir Tak Masuk PAD, Dewan Geram

Baca Juga

Aturan Baru, Makam Warga Tionghoa di Kota Probolinggo Bakal Dilengkapi Biopori

Probolinggo,- Pemerintah Kota Probolinggo mengundang perwakilan etnis Tionghoa Kota Probolinggo untuk membahas konsep pemakaman yang …