Uang Potongan di PT SKI, Mengalir Kepada Karyawan Tetap

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polemik soal potongan gaji karyawan di PT Sumbertaman Keramika Industri (SKI) mulai terkuak. Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Probolinggo, diketahui bahwa dana potongan itu mengalir kepada karyawan tetap.

Pihak HRD PT SKI Supriyanto dihadapan Komisi 3 DPRD setempat mengatakan, dana potongan gaji lari ke perusahaan melalui koperasi yang dibuat. Setelahnya, kumpulan hasil pemotongan gaji dibagikan kepada karyawan melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).

“Peruntukannya untuk pabrik yakni melalui koperasi yang nantinya akan dibagikan ke karyawan namun bagi karyawan tetap saja,” kata Supriyanto, Rabu (3/10/2018) seusai mengikuti RDP.

Mendengar penjelasan pihak PT SKI, anggota Komisi 3, Hamid Rusdi geram. Terlebih diketahui bahwa potongan gaji yang dilakukan PT SKI terhadap karyawannya setiap 2 minggu itu terbilang besar, antara Rp. 100 ribu hingga 300 ribu.

Slip gaji karyawan PT SKI pasca menerima potongan dari perusahaan. (ist)

“Kenapa hanya karyawan tetap saja yang dapat, kok tidak semua? Kami minta Dinas Tenaga Kerja dan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, red) juga untuk menyikapi hal ini.” tandas Hamid.

Terkait aturan ini, Supriyanto berdalih bahwa hal itu merupakan aturan yang telah disepakati oleh semua karyawan. “Memang aturannya begitu di perusahaan dan sudah disepakati bersama sehingga SHU hanya untuk karyawan tetap,” tandas dia.

Diketahui, RDP dilakukan DPRD Kota Probolinggo setelah menerima aduan dari mantan karyawan PT SKI, Minati Darmis (23) warga Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Selasa (2/10/2018) kemarin. Ia mengadu lantaran tidak terima gajinya kerap di potong oleh perusahaan. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  ASN BerAKHLAK, Cara Pemkot Probolinggo Maksimalkan Layanan Publik

Baca Juga

Tolak Revisi RUU Penyiaran, Jurnalis Pasuruan Turun Jalan

Pasuruan,- Puluhan jurnalis di Pasuruan menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD setempat, Rabu (15/5/24). …