Aniaya Turis, Tukang Ojek Bromo Ini Juga Embat Motor Dinas Polisi

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Candra Edy Prasetyo (36) warga Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo ini benar-benar nekad. Dengan gagahnya, ia melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di lima lokasi berbeda. Tak hanya itu, ia juga menganiaya turis hingga babak belur.

Namun aksi brutal pria yang bekerja sebagai tukang ojek di kawasan wisata Gunung Bromo itu berakhir setelah ia mencuri sepeda motor dinas milik Polsek Sukapura. Candra dibekuk polisi pasca membawa kabur sepeda motor Kawasaki KLX nopol N-5758-PS, Kamis (13/9/2018) lalu.

Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan, aksi pencurian diketahui saat pagi hari. Saat itu, motor trail yang biasa digunakan anggota Polsek Sukapura berpatroli, lenyap dari tempatnya. Kecurigaan kemudian mengarah kepada Candra, yang juga menjadi petugas kebersihan di lokasi tersebut.

“Ada saksi yang melihat bahwa kendaraan yang dicari itu dibawa oleh tersangka. Petugas lalu menghubungi via telepon meminta agar tersangka mengembalikan kendaraaan. Namun bukannya dikembalikan, kendaraan itu malah dijual seharga Rp. 4 juta,” terang Kapolres, Rabu (3/10/2018).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa tersangka, merupakan spesialis curanmor. Bahkan dalam rentang waktu 3 tahun, dari 2015 hingga tahun 2017, tersangka mencuri sepeda motor di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dari hasil pengembangan, selain mencuri kendaraan dinas kami, tersangka juga terlibat pencurian kendaraan bermotor di lima TKP berbeda. Empat TKP di desanya sendiri dan satu TKP di Pasuruan,” tandas Kapolres.

Aksi kriminal tersangka, rupanya tak berhenti dalam kasus curanmor. Ia juga terbukti menganiaya turis asal Kanada, Maria Teressa Cua (31) pada akhir Juli 2018 lalu. Penyebabnya, karena korban enggan menerima tawaran tersangka untuk naik ojek menuju kawasan Seruni Point.

Baca Juga  Pelaku Penusukan di Jl. Panglima Sudirman Ditangkap, Kalap Karena Pengaruh Miras

“Tersangka kami jerat dengan dua pasal berbeda. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 351 tentang penganiayaan, ancaman hukuman 7 dan 4 tahun penjara,” tutup Fadly.

Sementara tersangka mengaku nekad mencuri motor karena membutuhkan banyak uang untuk bersenang-senan. Dalam setiap aksinya, ia bekerja sendirian, termasuk saat menjual motor hasil curian. “Saya sendirian, tidak ada teman,” akunya. (*)

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga

Foto Berdua dengan Wanita Bukan Istri Beredar, Kades Grobogan Lumajang Didemo

Lumajang,- Puluhan warga dari Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, melurug kantor kecamatan setempat, Senin …