Setelah 4 Tahun, Napiter Jaringan Santoso Ini Bebas

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Setelah menjalani hukuman, atas kasus terorisme di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2 B Probolinggo, seorang narapidana (Napi) asal Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, akhirnya bebas murni, Minggu (24/6/2018) pagi.

Adalah Arif Susanto (34), napi terorisme yang bebas pada Minggu pagi. Arif mendekam selama 4 tahun, di LP Probolinggo. Ia sendiri berdomisili di Tanahlunto, Poso, Sulawesi Tengah.

Penyerahan surat bebas murni, diserahkan langsung oleh Kalapas Yundi Suyandi dan disaksikan oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal.

“Atas bebasnya Arif kami memfasilitasi dan tentunya kami kawal. Kami juga mengantar sampai Arif tiba di kampung halamannya di Tanahlunto Poso,” ujar Alfian.

Sementara itu, Arif mengaku senang bisa menghirup udara bebas, serta bersyukur atas kebebasannya. Setelah pulang, ia akan fokus mengurus anak dan istri, yang ia tinggal selepas masuk sel tahanan.

“Alhamdulillah senang sekali, saya langsung akan temui anak istri di kampung, mengurusi mereka,” kata bapak dengan 2 anak ini.

Sebagai informasi, Arif Susanto ditangkap satgas Tinombala, karena terlibat dengan jaringan terorisme kelompok Santoso di Poso. Ia sebelumnya mendekam di Mako Brimob selama 2 tahun lalu dilimpahkan ke Lapas Probolinggo dengan masa hukuman 2 tahun. (*)

 

Penulis : Rahmad Sholeh

Editor : Achmad Zulkifli

 

Baca Juga  Usai Gondol Sapi, Maling ini Tewas Akibat Ledakan Bondet

Baca Juga

Wartawan Lumajang Turun ke Jalan Tolak RUU Penyiaran, Sampaikan 5 Tuntutan ini

Lumajang,- Puluhan wartawan yang teegabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan …