Hari Pertama Kerja, Sanksi Menanti PNS Pemkot Probolinggo

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo, harus disiplin masuk kerja pasca libur lebaran 2018. Jika tidak, sanksi berat bakal mereka terima dari pemkot setempat.

Assisten 1 Pemkot Probolinggo, Rey Suwigtyo, mengatakan, para PNS mulai dari staf hingga pejabat eselon II yang diketahui bolos kerja di hari pertama, akan diberikan sanksi tegas. Hal itu mengacu pada aturan Kemenpan RI no 53, yang menyebut jika PNS bolos kerja, ada sanksi teringan sampai terberat, yakni berupa pemecatan.

“Tim dari Inspektorat akan turun ke setiap satuan kerja untuk melakukan cek daftar kehadiran PNS, nama-nama yang tidak hadir dilaporkan kepada pimpinan,” kata Tyo saat ditemui usai acara halal bihalal di hamalan Pemkot Probolinggo, Kamis (21/6/2018).

Sanksi itu diberikan, menurut Tyo, karena masa libur nasional dan cuti bersama untuk merayakan Idul Fitri sudah cukup sehingga para PNS tidak perlu bolos di hari pertama masuk kerja. “Sudah cukup liburnya, kalau nambah pas masuk kerja ya harus ditindak,” papar mantan Kadis Kominfo Kota Probolinggo ini.

Namun bagi pegawai negeri sipil yang hanya terlambat masuk kerja, jelas Tyo, pihaknya tak memberikan sanksi. Pasalnya hari pertama masuk kerja masih dalam nuansa lebaran sehingga pihaknya dapat memaklumi. “Kalau terlambat, bukan bolos, ya kita toleransi,” tandas Tyo.

Perlu diketahui, jumlah PNS yang berdinas di lingkungan Pemkot Probolinggo sedikitnya berjumlah 8.000 orang. Jumlah itu, belum termasuk tenaga honorer yang jumlahnya hampir mencapai separuh dari jumlah keseluruhan PNS. (*)

 

Penulis : Rahmad Sholeh

Editor : Achmad Zulkifli

Baca Juga  ‘Road Race’ Kota Probolinggo Diminati Anak-anak

Baca Juga

Libur Panjang Kenaikan Isa Al Masih, 30 Ribu Tiket KA Daop 9 Jember ‘Sold Out’

Probolinggo,- Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember menyiapkan 37.060 tempat duduk pada libur Kenaikan …