MUI dan DPRD Kota Probolinggo Minta Eks HTI Terima Putusan PTUN

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, soal pelarangan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) disikapi oleh sejumlah pihak di Kota Probolinggo. Banyak yang berharap, putusan itu tak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.

Ketua MUI Kota Probolinggo, KH Nizar Irsyad menghimbau agar para Eks HTI di sejumlah daerah di Indonesia, khususnya di wilayah Kota Probolinggo, menerima putusan itu. Tak sekedar menerima, Kiai Nizar juga memunta jamaah eks HTI kembali ke ‘jalan yang benar’.

“Kami bersyukur dan menghargai keputusan PTUN tersebut, diharapkan Eks HTI khususnya yang ada di Kota Probolinggo ikuti hasil putusan itu,” ujar Kiai Nizar, Selasa (8/5/2018).

Kiai Nizar menjelaskan, pelarangan itu mengindikasikan bahwa HTI kini statusnya sama dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), karena sama-sama dilarang pemerintah. “Saya harap eks HTI, kembali ke jalan yang benar sesuai aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang cinta tanah air,” tandas Kiai asal Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok ini.

Hal senada disampikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Mukhlas Kurniawan. Politisi Golkar ini menyebut, sebaiknya eks HTI menerima dengan legowo putusan PTUN tersebut, agar polemik antar ormas dengan pemerintah tidak meruncing.

“Namun jika memang tidak menerima, boleh saja ajukan banding karena itu bagian dari hak dalam menentukan perbuatan hukum,” papar Mukhlas kepada PANTURA7.com.

Sebagai informasi, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI terhadap Kemenkumham, dengan alasan apa yang dilakukan Kemenkumham telah sesuai aturan yang berlaku. Tak hanya itu, HTI terbukti tidak sepakat dengan Pancasila bahkan berusaha mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan sistem khilafah. (*).

 

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Achmad Kifly

Baca Juga  6 Pasangan Mesum Terjaring Razia Pekat

Baca Juga

Mimpi itu Kini Nyata! Penjual Sandal Keliling di Pasuruan Akhirnya Berangkat Haji

Pasuruan,- Bagi Yahya (48), warga Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, tahun 2024 ini menjadi …