Cemarkan Nama Sekolah, Sepasang Pelajar Dalam Foto Syur FB Dikeluarkan

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sepasang pelajar yang terlibat dalam foto syur di media sosial facebook, RAS (17) warga Desa Andungsari, Kecamatan Tiris dan pacarnya ND (17), asal Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, harus membayar mahal perbuatan asusilanya. Dua pelajar ini, dikeluarkan oleh sekolahnya masing-masing.

RAS yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas dikeluarkan dari sekolahnya yang terletak di KecamatanTiris. Hal serupa menimpa ND, dinama remaja putri yang menimba ilmu di sebuah sekolah di Kraksaan itu dipaksa berhenti oleh pihak sekolah. Keduanya dianggap telah mencemarkan nama baik sekolah.

Kepala Cabang Dinas SMA Probolinggo, Sri Yuliasih membenarkan jika keduanya telah diserahkan pihak sekolah kepada orang tua masing-masing. “Terkait masalah ini, bisa langsung konfirmasi saja ke pihak kepala sekolah yang bersangkutan, seperti apa tindak lanjutnya,” ujarnya via sambungan seluler, Rabu (10/1/2018).

Sementara Sholehudin, Kepala sekolah dari ND mengakui jika siswi dalam foto di medsos itu adalah muridnya. Namun, setelah kejadian tersebut, pihaknya sudah menyelesaikan secara kekeluargaan. Pihak sekolah juga siap menfasilitasi jika ND meminta surat keterangan pindah ke sekolah lain.

“Langkah yang kami ambil, kami telah mengembalikan pada kedua orang tuanya. Namun, kami siap menfasilitasi untuk mengeluarkan surat pengantar pindah sekolah. Semua bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tandasnya.

Ditempat terpisah, Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad mengatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk tidak menahan RAS, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pertimbangannya, selain karena telah diselesaikan secara kekeluargaan, pelaku masih dibawah umur.

“Tersangka melanggar pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 Tahun 2016 jo pasal 27 ayat (1) Undang Undang RI nomo 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, ancamannnya 6 tahun penjara. Namun kami hanya mengenakan wajib lapor kepada RAS, karena masih dibawa umur. Keduanya kini sudah dikembalikan kepada keluarga,” ujar Kapolres. (din/arf).

Baca Juga  Pelajar di Pasuruan Jadi Korban Perundungan, Penyebabnya Gara-gara Tidak Aktif di Grup WA

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …