Terlilit Hutang, PRT di Paiton Gondol Uang Majikan

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pembantu rumah tangga (PRT) berinisial IT (35), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolsek Paiton. IT dijebloskan kedalam sel tahanan usai menggondol uang majikannya, sebesar Rp. 5.650.000.

Kepada PANTURA7.com, IT mengaku bahwa pencurian itu ia lakukan pada Minggu (24/12/2017) sekitar pukul 09:00 WIB. Saat itu sang majikan Hafidz Hikmatullah Ramadhan bersama keluarga, pergi ke Kota Probolinggo untuk belanja barang.

Keluarga ini tinggal di Perum PJB Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton. Saat kondisi sepi itulah, tersangka yang sudah bekerja selama 15 bulan masuk ke kamar korban lalu mengambil uang tunai yang tersimpan dalam kaleng bekas wadah wafer.

“Saya gak ada niat sebelumnya, saya nekad karena dikejar hutang, saya harus bayar hutang. Saya gak pernah nyuri, baru kali ini,” aku wanita yang telah memiliki dua anak ini.

Awalnya, IT mengaku tak tahu saat ditanya majikannya, yang kaget melihat lemari terbuka dan uang didalam kaleng sudah raib. Hafids pun melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Paiton.

Setelah melakukan dua kali olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi akhirnya menyimpulkan jika pelaku pencurian adalah IT. Indikasi itu didapat setelah polisi menemukan sidik jari IT pada selembar tisu basah. Tisu ini digunakan tersangka untuk menghilangkan bekas sidik jari di kaleng wadah penyimpanan uang.

“Tisu basah itu diakui tersangka sebagai miliknya, setelah testimoni kita dapat kesimpulan bahwa IT ini pelakunya. Benar, akhira yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Paiton AKP Riduwan, Rabu (27/12/2017) saat ditemui di kantornya.

Kepada polisi, IT mengaku gaji sebesar Rp. 800 ribu per bulan dari majikannya tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itulah ia berhutang dan kini terdesak untuk melunasi hutang tersebut.

Baca Juga  Dua Sekawan Pembobol Gedung SD di Lumajang Ditangkap, Polisi Nyaru Pembeli 

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tukas Riduwan. (din/arf).

Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …